Minggu, 19 April 2026

Kabar Artis

Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digugat Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Investasi

Kali ini UYM sapaan akrabnua digugat oleh dua TKI yang bekerja di Hongkong yang bernama Sri Sukarsi dan Marsiti.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/nur ichsan
Ustaz Yusuf Mansur 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat oleh beberapa orang yang mengaku menjadi korban tindak penipuan berkedok investasi yang diduga dilakukan olehnya.

Kali ini UYM sapaan akrabnua digugat oleh dua TKI yang bekerja di Hongkong yang bernama Sri Sukarsi dan Marsiti.

”Ini sidang pertama kasus investasi tabung tanah,” ujar Asfa Davy Bya kuasa hukum pihak penggugat usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu.

Dalam sidang perdana kedua belah pihak hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.

Baca juga: Digugat ke Pengadilan, Yusuf Mansur: Gimana Saya Jadi Penipu?

”Kasusnya ada dua kasus, Ada lima korban yang memberikan kuasa kepada kami, hari ini ada dua korban atas investasi tabung tanah,” beber Asfa.

”Waktu itu tahun 2014, saudara UYM ceramah di Hongkong, menawarkan investasi tabung tanah, tertariklah ada lima orang, yang dua sidang hari ini, yang tiga sidang selasa depan sidang pertamanya,” jelasnya.

Asfa menjelaskan bahwa maksud gugatan dari pihaknya adalah meminta uang kerohiman dan uang investasi yang dijanjikan akan diberikan kepada kliennya. 

Baca juga: Yusuf Mansur Kembali Digugat Perdata oleh Korban Patungan Usaha

"Yang kami gugat adalah uang bagi hasilnya, uang kerohimannya yang pertama, gugatan kedua, kami ingin tahu uang invetasi dari tahun 2014 digunakan untuk apa? Tabung tanah itu apa? Itu yang kita pingin tahu?," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Moctar mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan secara detil materi gugatan yang mengarah pada kliennya.

Baca juga: Curhat Dituduh Ngambil Duit Sedekah, Ustaz Yusuf Mansur: Saya Berbaik Sangka Kepada Allah

"Masih awal, pada saatnya akan saya kasih keterangan, sebaiknya kita tunggu proses berjalan,” kata Ariel Moctar

"UYM tetap seperti sebelumnya, terhadap permasalah hukum, beliau sangat kooperatif, dan menjalani secara hukum,” beber Ariel.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved