Korupsi
Dihadirkan KPK, Pepen Belum Ganti Baju Sejak Ditangkap, Kenakan Rompi Orange-Tangannya Diborgol
Dihadirkan KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kenakan Rompi Orange-Tangannya Diborgol. Pakaiannya belum diganti sejak ditangkap pada Rabu (5/1/2022)
Bang Pepen, panggilan karib Rahmat, diduga menerima Rp 30 juta terkait pengisian tenaga kerja itu.
"RE (Rahmat Effendi) diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari AA (Direktur PT MAM Energindo Ali Amril) melalui MB (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin)," tutur Firli.
Firli tidak memerinci cara penyerahan uang itu ke Rahmat.
Penerimaan uang itu bakal dipermasalahkan untuk dimintai pertanggungjawaban.
BERITA VIDEO: Kebijakannya Sering Dikritik, Luhut Binsar: Jangan Selalu Menyalahkan, Kita Enggak Bodoh-bodoh Amat
Sebelumnya, sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi.
Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Lima orang tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat orang tersangka pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.