Korupsi
Dihadirkan KPK, Pepen Belum Ganti Baju Sejak Ditangkap, Kenakan Rompi Orange-Tangannya Diborgol
Dihadirkan KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kenakan Rompi Orange-Tangannya Diborgol. Pakaiannya belum diganti sejak ditangkap pada Rabu (5/1/2022)
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (6/1/2022).
Pria nomor satu di Kota Bekasi itu tidak terlihat cerah seperti biasanya.
Wajahnya terlihat ditekuk dan terus menunduk.
Di sampingnya, terlihat sejumlah anggota Kapolian berseragam lengkap.
Sejak ditangkap dan tiba di gedung KPK pada Rabu (5/1/2022) malam, Rahmat Effendi terlihat tidak mengganti pakaiannya.
Kaus tangan panjang berwarna hijau masih dikenakannya sejak semalam.
Namun kali ini, pakaiannya dilengkapi dengan rompe oranye milik KPK.
Tangannya pun kini tidak bebas lagi, keduanya terborgol ketika dihadapkan KPK kepada wartawan.
Baca juga: Vicky Prasetyo Kaget Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Akui Rahmat Effendi Sudah Seperti Abang Sendiri
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT, Warga : Dua Kali Punya Pemimpin-Dua Kali Ketangkep KPK
Uang dari Pegawai Pemkot Bekasi untuk Operasional Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tersisa Rp 600 Juta
Wali Kota (Walkot) Bekasi Rahmat Effendi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima sejumlah uang terkait jual beli jabatan.
Uang dari pegawai di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi itu digunakan untuk operasional Rahmat.
"Tersisa uang sejumlah Rp 600 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Namun, Firli tidak memerinci total uang yang diterima Rahmat dari pengaturan posisi jabatan itu.
Uang yang diterima itu dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi.
Selain itu, KPK menduga Rahmat Effendi menerima uang untuk pengisian tenaga kontrak dalam pengurusan proyek di wilayahnya.
Bang Pepen, panggilan karib Rahmat, diduga menerima Rp 30 juta terkait pengisian tenaga kerja itu.
"RE (Rahmat Effendi) diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari AA (Direktur PT MAM Energindo Ali Amril) melalui MB (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin)," tutur Firli.
Firli tidak memerinci cara penyerahan uang itu ke Rahmat.
Penerimaan uang itu bakal dipermasalahkan untuk dimintai pertanggungjawaban.
BERITA VIDEO: Kebijakannya Sering Dikritik, Luhut Binsar: Jangan Selalu Menyalahkan, Kita Enggak Bodoh-bodoh Amat
Sebelumnya, sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi.
Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Lima orang tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat orang tersangka pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.