Pemkot Depok
Pemkot Depok Diminta Ubah Nomeklatur Untuk Membantu Para Siswa yang Ijazahnya Ditahan Sekolah
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Supariyono mengatakan dirinya menemukan adanya dua kasus penahanan ijazah yang dialami siswa di Kota Depok.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Komisi D DPRD Kota Depok meminta Pemerintah Kota Depok untuk mengubah nomenklatur dari bantuan dana pendidikan bagi siswa siswi yang kurang mampu.
Sebab, dengan mengubah nomenklatur tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Supariyono mengatakan hal itu bisa membantu siswa siswi yang ijazahnya tertahan lantaran tak sanggup melunasi biaya sekolah.
Untuk Desember kemarin saja, Supariyono mengatakan dirinya menemukan adanya dua kasus penahanan ijazah yang dialami siswa.
"Umumnya SMA ya, jadi dia mau kerja jadi tidak bisa karena ijazahnya tertahan, nah aturannya sebetulnya tidak boleh (menahan), sekolah menahan (ijazah) itu kalau digugat bisa saja karena dalam aturan tidak ada (yang memerbolehkan penahanan ijazah)" kata Supariyono kepada wartawan seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Cilodong, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Siasati Rumitnya PPDB, Komisi D DPRD Kota Depok Meminta Pemkot Bangun Mutu Sekolah Swasta
Baca juga: Imam Budi Hartono Minta Sekolah Tak Menahan Ijazah Siswa Kurang Mampu di Depok, Laporkan Jika Ada
Namun demikian, politisi PKS Kota Depok ini tak menutup mata bahwa penahanan tersebut dilakukan sekolah lantaran sekolah juga membutuhkan uang untuk operasional seperti menggaji guru dan lainnya.
Meski laporan kasus tersebut akhirnya mampu diselesaikan dengan diberikannya ijazah oleh sekolah dari hasil advokasi yang dilakukan Supariyono.
Akan tetapi, Supariyono mengatakan kasus-kasus seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi, walaupun tidak bisa dipungkiri bahwa sekolah juga membutuhkan uang untuk operasional.
Baca juga: UI dan PT Paiton Energy Siap Bantu Komunitas Maupun Warga Permukiman yang Ingin Dirikan PLTSa
"Tapi memang harus clear apakah Pemkot menganggarkan biaya untuk menebus ijazah, kalau membantu siswa miskinnya kan ada (aturannya) tapi nomenklatur untuk nebus ijazah enggak ada," katanya.
Untuk itu, pria yang pernah menjawab sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Depok ini menyarankan agar Pemkot Depok mengubah nomenklatur terhadap anggaran bantuan di bidang pendidikan.
Di mana saat ini, Supariyono mengatakan untuk SMP, Pemkot Depok menganggarkan bantuan bagi siswa miskin sebesar Rp 3 juta dan SMA Rp 2 juta pertahun.
Baca juga: Produksi Listrik dari PLTSa UI Diklaim Mampu Jadi Penerangan Pos Kamling dan Posyandu Warga
"Nah tahun-tahun kemarin itu serapan (anggaran) nya rendah, jadi bisa dialihkan untuk menebus ijazah yang tertahan. Tinggal nomenklaturnya diubah bantuan siswa miskin untuk SPP dan ijazah," tuturnya.
"kalau nomenklaturnya tidak diubah, nanti bisa jadi temuan BPK karena di situ nomenklaturnya membantu siswa miskin untuk SPP, (bantuan) ijazahnya enggak ada," tandasnya.