Kamis, 16 April 2026

Berita Kabupaten Bogor

Tingkatkan Kinerja, Pemkab Bogor Lakukan Gelar Pengawasan Daerah 2021

Tingkatkan Kinerja, Pemkab Bogor Lakukan Gelar Pengawasan Daerah 2021. Berikut Selengkapnya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Bupati Bogor, Ade Yasin bersama Inspektur Kabupaten Bogor, Azzahir dalam kegiatan Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) Tahun 2021 di Gedung Darmawan Park, Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Senin (27/12/2021). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BABAKANMADANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bohor melaksanakan kegiatan Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) Tahun 2021 di Gedung Darmawan Park, Babakan Madang, Senin (27/12).

Kegiatan ini digelar dalam rangka menyatukan persepsi pentingnya penyelenggaraan pengawasan tatanan manajemen pemerintahan di Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, kegiatan ini menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor.

Inspektur Kabupaten Bogor, Azzahir mengatakan Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) tingkat Kabupaten Bogor tahun 2021 dilakukan baik pengawasan atasan langsung, fungsional, maupun pengawasan masyarakat.

"Kegiatan ini untuk meningkatkan kinerja PD, BUMD, Camat dan Kades serta memacu pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional," kata Azzahir, Senin (27/12/2021).

Selain itu, kegiatan ini memberikan informasi kepada masyarakat atas hasil pengawasan selama satu tahun.

Baca juga: Polda Metro Jaya Restui Masyarakat Gelar Nobar Final Piala AFF 2021, Tapi Tak Lebih dari 50 Persen

Baca juga: Aparat Gabungan Akan Bubarkan Masyarakat yang Berkumpul Saat Malam Tahun Baru

"Ini  menjadi sarana informasi dan koordinasi PD, BUMD, Camat dan Kades untuk bersama-sama secara cepat, tepat, komprehensif, memperbaiki kelemahan guna menciptakan dan meningkatkan tata pemerintahan yang baik," ungkapnya.

Azzahir menyatakan bahwa Keputusan Bupati Nomor 70025/Kpts/Per-UU/2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Bogor tahun 2021 merupakan payung hukum pelaksanaan kegiatan yang ada di Inspektorat.

"Kita adakan pemeriksaan ketaatan PD, pemeriksaan PD, pemeriksaan kaji uji fisik, pemeriksaan ketaatan kecamatan dan desa, pemeriksaan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pemeriksaan BTT Covid-19, probity audit, tanbos, laporan keuangan daearah dan review lainnya," jelasnya.

Menurut Azzahri, peran Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah sebagaimana diatur Pasal 11 Peraturan Pemerintah Tahun Nomor 60 Tahun 2008 adalah memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efesiensi dan efektivitas pencapaian tujuan, yaitu quality assurance.

Baca juga: Hendak Jual TV Hasil Curian, Dua Sekawan Spesialis Maling Rumsong Ditangkap Kalimulya Depok

Baca juga: Tegas Sampaikan Penolakan, Himpunan Mahasiswa Rumpin Blokir Jalan Masuk Menuju Lokasi TPST

"Ini adalah perbedaan besar yang harus dilakukan Inspektorat, yang sebelumnya berbasis dokumen kini jadi quality assurance," jelasnya.

"Inspektorat sebagai APIP harus bisa menjamin kenyamanan kerja teman-teman SKPD, kecamatan dan lainnya didalam melaksanakan program/kegiatan itu," imbuh Azzahri.

Inspektorat hadir setelah SKPD melaksanakan kegiatannya. Tetapi dengan quality assurance yang harus dipahami, Inspektorat hadir dimulai dari perencanaan.

“Seluruh perangkat daerah berkolaborasi dan sinergis dengan Inspektorat dari awal perencanaan harus sudah mulai, karena apa yang disusun rencana dan program itu harus dilakukan review oleh para auditor di Inspektorat," paparnya.

Dia berharap sinergitas antara Inspektorat dengan SKPD harus terus ditingkatkan sehingga program kedepan bisa dilaksanakan sesuai aturan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved