Berita Kabupaten Bogor
Tegas Sampaikan Penolakan, Himpunan Mahasiswa Rumpin Blokir Jalan Masuk Menuju Lokasi TPST
Tegas Sampaikan Penolakan, Himpunan Mahasiswa Rumpin Blokir Jalan Masuk Menuju Lokasi TPST. Ini Alasannya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor berencana membuat tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin.
TPST ini dibangun untuk mengatasi kekurangan tempat pembuangan sampah di Kabupaten Bogor.
Saat ini produksi sampah di wilayah ini mencapai 2.800 ton per hari.
Sementara kapasitas TPS Galuga di Kecamatan Cibungbulang hanya bisa menampung 800 ton sampah per hari.
Rencana pembangunan TPST Rumpin ini ditolak oleh Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR).
Mereka memasang spanduk penolakan hingga memblokade jalan masuk menuju lokasi TPST Rumpin.
"Kami menolak rencana pembangunan TPST Rumpin," kata Ketua Umum HMR Ibnu Sakti Mubarok saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Bogor di Cibinong, Senin (27/12/2021).
Penolakan ini disebabkab karena HMR meragukan kemampuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam mengelola sampah.
"Kami meragukan kapasitas DLH mengelola 200 ton sampah per hari hasil pembuangan sampah masyarakat Rumpin dan kecamatan di sekitarnya," ujarnya.
Baca juga: Sukseskan MotoGP Mandalika 2022, Menkominfo: Kami Siapkan Infrastruktur TIK Lebih Memadai
Baca juga: Kolaborasi dengan Pemkot Jakpus, Bapera Hadirkan Layanan Uji Emisi Jemput Bola untuk Warga Ibu Kota
Alasan lainnya adalah karena belum adanya pemilahan antara sampah organik dan non organik dalam proses pembuangan sampah di Bumi Tegar Beriman.
"Bagaimana mau baik pengelolaan sampahnya, kalau sampah organik dan non organik masih tercampur," tuturnya.
Tak hanya itu, sosialisasi TPST Rumpin oleh DLH juga sangat rendah.
"Kami bagian dari masyarakat Kecamatan Rumpin, tetapi sosialisasi terkait hal ini sangat minim. Padahal kami yang akan rasakan dampaknya nanti," pungkas Ibnu.