Kriminalitas
Dalami Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Beji, Kajari Depok Turun Tangan-Tergabung Dalam Tim Peneliti
Dalami Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Beji, Kajari Depok Turun Tangan-Tergabung Dalam Tim Peneliti
Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
Pelaku diduga tak puas dengan istrinya dan memiliki kelainan seksual.
"Dia sebenarnya berkehidupan normal, dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa," paparnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah melakukan bujuk rayu dan pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban.
MMS juga meminta para korban untuk menggenggam bagian tubuh vitalnya.
"Di akhir kegiatan pencabulan tersebut, dia (pelaku) memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," jelas Zulpan.
Guna mendalami kasus itu, pihak Polres Metro Depok telah melakukan visum dan pemeriksaan kepada saksi dan korban.
"Polres Metro Depok melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan pendampingan terhadap korban," papar Zulfan.
Atas perbuatannya, MMS diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP.
"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," pungkas Zulpan.