Kasus Hoax Babi Ngepet, Binatang yang Dipesan Terdakwa Dibeli dari Puncak
Sidang kali ini mengagendakan pembuktian oleh JPU yakni Alfa Dera dan Putri Dwi melalui dua orang saksi atas nama Didi Candra dan Iwan Kurniawan.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan dua saksi lagi dalam kasus persidangan perkara penyebaran berita bogon babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam (44) di Pengadilan Negeri Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok, Selasa (5/10/2021).
Sidang kali ini mengagendakan pembuktian oleh JPU yakni Alfa Dera dan Putri Dwi melalui dua orang saksi atas nama Didi Candra dan Iwan Kurniawan.
Keduanya didengarkan kesaksiannya perihal perintah yang dilakukan terdakwa terhadap Iwan Kurniawan untuk mengambil babi ngepet di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang lebih dulu dipesan melalui online.
Iwan diperintahkan menangkap babi hutan dalam keadaan telanjang oleh terdakwa sebagai ritual untuk menangkap babi ngepet. Perintah di terima Iwan dari terdakwa melalui aplikasi pesan Whatsapp.
Baca juga: Update Sidang Hoax Babi Ngepet, Saksi Ungkap Adam Ibrahim Pesan Babi Hingga Minta Empat Orang Bugil
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan seluruh pesan Whatsapp keduanya telah ditunjukkan dalam persidangan oleh JPU.
Rio menuturkan didapatkan fakta keterangan dipersidangan adanya kerumunan dan keonaran dimasyarakat karena penyampaian berita bohong yang dilakukan terdakwa di muka umum, bahwa babi hutan yang ditangkap adalah babi ngepet padahal babi tersebut adalah babi Hutan.
Hal tersebut, lanjut Andi Rio juga terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan babi hutan tersebut.
Baca juga: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Minta Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Dihadirkan dalam Sidang
Dipersidangan juga didapatkan fakta kondisi Babi yang ditangkap oleh empat warga tanpa busana yakni babi linglung dan lemas seperti dari perjalanan jauh.
Keterangan tersebut dikatakan Andi Rio berdasarkan dari Didi Candra yang mengatakan babi baru saja diantar oleh Didi Candra bersama rekannya dari daerah Puncak.
“Jadi, total sudah tujuh saksi yang di hadirkan oleh JPU Alfa dera dan Dwi Putri yang mana seluruh saksi saksi dihadirkan kesemuanya menerangakan sesuai apa yang didakwakan oleh JPU," katanya.
Baca juga: Berkas Kasus Hoax Babi Ngepet Dinyatakan Lengkap, Kejari Segera Limpahkan ke PN Depok
"Yakni terdakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana kata Rio," papar Andi Rio dalam keterangan tertulisnya kepada TribunnewsDepok.com, Selasa (5/10/2021).
Setelah tujuh saksi dalam pembuktian itu, Andi Rio mengatakan pada persidangan pekan depan (12/10/2021), JPU akan kembali menghadirkan saksi guna memerkuat bukti-bukti terhadap perkara tersebut.
"Jaksa akan menghadirkan dua ahli yakni Ahli Bahasa Profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Ahli Sosiolog dari universitas Trisakti," tandasnya.