Berkas Kasus Hoax Babi Ngepet Dinyatakan Lengkap, Kejari Segera Limpahkan ke PN Depok

Penangkapan diduga babi ngepet menghebohkan warga Kampung Bedahan, RT 02/04 di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021).

Editor: murtopo
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Tersangka kasus hoax babi ngepet Adam Ibrahim ketika menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Kamis (26/8/2021). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Vini Rizki Amelia

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Kasus berita bohong atau hoax babi ngepet yang sempat menghebohkan Kota Depok akhirnya memasuki babak baru setelah sebelumnya Polres Metro Depok mencokok Adam Ibrahim alias Adam sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong tentang babi ngepet.

Proses kasus hoax babi ngepet itu pun kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang menerima tahap 2 penyerahan berkas dan tersangka kasus tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, penyerahan berkas dan tersangka kasus babi ngepet itu dilakukan setelah pihaknya menetapkan kasus telah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap.

"Tersangka disangkakan Pasal 14 ayat 1 ancaman hukumannya 10 tahun atau Pasal 14 ayat 2 ancamannya maksimal 3 tahun UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.” kata Herlangga saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Nakes Depok Sudah Dapat Vaksin Dosis Ketiga, Ada 4.742 Orang yang Disuntik Booster Vaksin Moderna

Selanjutnya, kata Herlangga, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembari menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Atas kasus ini, Kejari Depok telah menunjuk tiga orang jaksa yang akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum sesyai dengan P16A. Mereka adalah Irvan Rinaldi, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.

“Jaksa yang ditunjuk adalah orang-orang yang profesional dan akan membuktikan fakta-fakta hasil penyidikan di persidangan nantinya," tandasnya.

Baca juga: Polres Bogor Tangkap 16 Tersangka, Termasuk Seorang WNA Afghanistan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba

Dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum mendapati sejumlah barang bukti diantaranya sound system, handphone yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana.

Penangkapan diduga babi ngepet menghebohkan warga Kampung Bedahan, RT 02/04 di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021).

Polsek Sawangan yang melakukan penangkapan sebelumnya telah melakukan pengecekan terhadap penemuan yang di duga babi ngepet.

Saat ditangkap, jenis binatang yang di duga babi ngepet itu memiliki postur sebesar anjing dewasa atau setinggi lutut orang dewasa, mengenakan kalung kayu berwarna hitam berbentuk tasbih dan memakai ikat dikepala berwarna merah.

Ketua RW 04, Abdul Rosad mengatakan, binatang yang diduga babi ngepet itu mengalami penyusutan tubuh pada saat ditangkap pada Selasa dini hari.

Baca juga: Pabrik Styrofoam di Gunung Putri Terbakar Hebat, 11 Armada Truk Pemadam Kebakaran Diterjunkan

"Dari awalnya sebesar lutut orang dewasa akhirnya pas siang menyusut sampai semata kaki," papar Abdul kepada wartawan saat ditemui di kediamannya, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021).

Penangkapan dikatakan Abdul dilamukan oleh warga Kelurahan Bedahan dengan cara telanjang bulat atau bugil oleh 12 orang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved