Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Minta Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Dihadirkan dalam Sidang

Sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim bakal digelar pada Senin (20/9/2021) pekan depan.

Editor: murtopo
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Suasana persidangan kasus hoaks babi ngepet di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok meminta pekan depan terdakwa kasus hoaks babi ngepet Adam Ibrahim dihadirkan di sidang lanjutan.

Sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim bakal digelar pada Senin (20/9/2021) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.

Seperti dilansir dari TribunJakarta.com, sebelumnya diberitakan bahwa  Majelis Hakim sempat meminta Jaksa Penuntut Umum agar terdakwa Adam Ibrahim yang berada di Polsek Sawangan bisa dihadirkan pada sidang Selasa (14/9/2021) hari ini.

Namun demikian, dengan alasan faktor keamanan dan sebagainya yang dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim pun memahami kondisinya dan sidang digelar secara daring.

Baca juga: Berkas Kasus Hoax Babi Ngepet Dinyatakan Lengkap, Kejari Segera Limpahkan ke PN Depok

Baca juga: Ini 3 Fakta HUKUM dalam Sengketa Tanah SENTUL CITY VS ROCKY GERUNG, Siapa yang Akan MENANG?

Akan tetapi untuk sidang pekan depan Majelis Hakim meminta terdakwa kasus hoaks babi ngepet Adam Ibrahim dihadirkan dalam persidangan.

“Saya minta dihadirkan langsung, dua atau tiga saksi. Termasuk terdakwa (Adam Ibrahim),” kata Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021).

Menanggapi permintaan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri dan Alfa Dera bersedia mengabulkan permintaan menghadirkan terdakwa dan saksi.

“Baik yang mulia akan kami hadirkan,” tegas Jaksa Putri.

Baca juga: Beda Pendapat Gus Nadir Soal Santri Tutup Telinga Saat Mendengar Musik, Denny Siregar : Ada-ada aja

Sementara itu, hasil persidangan terdakwa dan kuasa hukumnya, tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan.

“Kita ada hal-hal yang perlu kita eksepsi, akan kenapa kita tidak ada masalah pokok, yang penting kita nanti, pembelaan nanti mungkin di pledoi saja,” ujar kuasa hukum terdakwa, Eri Edison, pada wartawan usai persidangan.

“Makanya kami tidak mengajukan eksepsi. Secara umum dakwaan yang disampaikan jaksa itu bagaimana? secara ini sudah benar, dari nama dan sebagainya sudah benar,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hakim Minta Terdakwa dan Saksi Kasus Hoaks Babi Ngepet Dihadirkan di Persidangan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved