Berita Nasional
LPEI Defisit Rp 4,7 Triliun Tahun 2019, Faisal Basri Sebut Wajar, Berikut Alasannya
LPEI Defisit Rp 4,7 Triliun Tahun 2019, Faisal Basri Sebut Wajar, Berikut Alasannya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Terkait kasus LPEI, Kementerian BUMN harus bertanggung jawab dan Menteri BUMN Erick Thohir diungkapkannya harus melapor langsung kepada Kejaksaan Agung.
"Nah kalau pembiayaan ekspor Indonesia itu bohirnya adalah Menkeu, maka seyogyanya Menkeu lah yang melaporkan atas dasar hasil audit yang sifatnya tadi investigatif atau hasil audit penghitungan kerugian negara," jelas Eddy Hary Susanto.
"Itu praktek yang seyogyanya dilaksanakan oleh Kejagung," tambahnya.
Hal tersebut disampaikan merujuk kasus PT Asuransi Jiwasraya dilaporkan oleh Menteri BUMN Rini Suwandi kepada Kejagung pada tanggal 19 Oktober 2019.
Laporan dibuat berdasarkan laporan audit KA, karena ada koreksi terhadap nilai pencadangan kerugian yang berakibat turunnya laba perusahaan.
Laporan tersebut pun ditindaklanjuti oleh Kejagung dengan menerbitkan Sprintdik 2 bulan kemudian.
Kasus lainnya seperti, kasus PT Asabri yang dilaporkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada tanggal 22 Desember 2020.
Laporan dibuat berdasarkan laporan audit investigatif yang dilakukan oleh BPKP.
"Itu praktek yang ideal dilakukan oleh Kejagung, demikian pula seyogyanya terhadap LPEI, harusnya menunggu laporan hasil audit investigatif dan berdasarkan itu, kemudian Menkeu melaporkannya ke Kejagung, seperti halnya yang dilakukan oleh kedua Menteri BUMN di atas," jelasnya.
Dirinya menekankan agar Kejagung tetap konsisten dalam menangani kasus di sejumlah perusahaan yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
"Yaitu laporan dari pejabat yang bertanggung jawab berdasarkan hasil audit investigatif sebagaimana pelaporan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri kepada Kejagung," jelasnya.
Sementara itu, Mantan Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia, Dianto Bachriadi, Ph D mengungkapkan penggunaan nilai perhitungan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK yang telah melanggar putusan MK RI No.77/PUU-IX/2011.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Faisal-Basri.jpg)