Kebakaran Lapas Tangerang

Bukan karena Kerusuhan, Polisi Tegaskan Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang karena Hal Ini

Bukan karena Kerusuhan, Polisi Tegaskan Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang karena Hal Ini. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2010) 

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dipaparkannya, sebanyak dua dari enam saksi yang menjalani pemeriksaan merupakan saksi yang dilakukan pemanggilan ulang.

Saksi yang menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang, antara lain berasal Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan Kasubag Umum Lapas Kelas I Tangerang.

"Yang bersangkutan keduanya ini sudah pernah diperiksa, tapi kami panggil lagi untuk penambahan di BAPnya," jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Update Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 6 Saksi, Termasuk Napi yang Jadi Saksi Kunci

Baca juga: Bolos Waktu Piket Malam, Tiga Petugas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Selain itu polisi juga akan memeriksa saksi lain inisial BB.

Saksi BB merupakan petugas teknisi listrik di Lapas Kelas I Tangerang.

Beberapa waktu lalu pemeriksaan terhadap BB sempat batal lantaran saksi tersebut sempat jatuh sakit.

Baca juga: Update Terbaru Kondisi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Yang Masih di Rawat Tersisa 2 Orang 

Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Jenazah Mashuri, Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Dikenal Baik

Selain itu ada juga saksi ahli yang akan diperiksa dalam penjadwalan pemeriksaan Kamis ini.

"Mudah-mudahan semua bisa hadir hari ini, rencana tindak lanjut  kedepan sekitar Jumat malam atau hari Sabtu nanti kami akan gelar perkara lagi dari penyidik," tuturnya.

Nantinya kata Yusri akan ada tersangka baru dalam kasus kebakaran tersebut usai gelar perkara dilakukan.

Perhari ini penyidik pun sudah melepas garis polisi di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar Rabu (8/9/2021) dini hari.

Tersangka yang ditetapkan Jumat besok ialah untuk pembuktian Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.

Baca juga: Update Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Duga Asal Mula Si Jago Merah Berasal dari Sel Nomor 4

Baca juga: Periksa 20 Saksi, Petugas PLN dan Damkar Jadi Saksi Atas Kebakaran Lapas Tangerang

Periksa Enam Orang Saksi, Termasuk Saksi Kunci

Sebelumnya, pihak Kepolisian kembali memeriksa sebanyak enam orang saksi, termasuk JMN seorang narapidana yang menjadi saksi kunci sebelum kebakaran terjadi. 

Sementara lima orang saksi lainnya merupakan saksi baru.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved