Kebakaran Lapas Tangerang

Bukan karena Kerusuhan, Polisi Tegaskan Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang karena Hal Ini

Bukan karena Kerusuhan, Polisi Tegaskan Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang karena Hal Ini. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2010) 

Sehingga total ada enam tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus kebakaran Lapas yang terjadi pada Rabu (8/9/2021).

Keenam tersangka yakni tiga pegawai Lapas RU, S, dan Y yang dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia.

Kemudian PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.

Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Penyidikan terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan sebanyak 49 orang narapidana terus dilakukan pihak Kepolisian.

Kali ini, Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka yang berstatus narapidana, Kasubag, dan pegawai Lapas Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (29/9/2021).

Yusri mengatakan tiga tersangka kali ini diduga menjadi penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi Rabu (8/9/2021) lalu.

"Hasil pendalaman gelar perkara dari Direskrimum Polda Metro Jaya adalah ada penambahan tiga tersangka lagi untuk Pasal 188 Jo, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP tentang kealfaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran," tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Pemerintah Akan Digugat PTUN oleh Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru yang Disebut Sebagai Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang

Yusri mengatakan tiga tersangka itu ialah inisial JMN sebagai narapidana, PBB seorang pegawai Lapas, dan RS sebagai Kepala Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang.

Sehingga saat ini katanya total ada enam tersangka yang diduga menjadi pemicu, lalai dan penyebab kebakaran dan tewasnya 49 narapidana dalam insiden kebakaran tersebut

Dimana tiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan tewasnya 49 narapidana di lapas.

Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.

Baca juga: Periksa KPLP & Kasubag Umum, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Baca juga: Update Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 6 Saksi, Termasuk Napi yang Jadi Saksi Kunci

Janjikan Tersangka Baru

Penetapan tersangka tersebut merujuk pemeriksaan enam orang saksi dalam kasus kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved