Kriminalitas
Sebelum Didalami Polisi, Kubu Luhut Tawarkan Damai ke Haris Azhar, Syaratnya Minta Maaf dengan Tulus
Sebelum Didalami Polisi, Kubu Luhut Tawarkan Damai Kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Syaratnya Minta Maaf dengan Tulus
Laporan polisi yang dilayangkan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) menunjukkan sikap Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu menilai tak ada kebebasan berpendapat yang absolut di Republik Indonesia.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat.
Luhut mengaku sudah meminta bukti-bukti kepada pihak Haris Azhar atas konten tersebut.
Namun Haris dianggap tidak dapat menunjukan bukti-bukti dari kontennya.
"Dia bilang research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Kesal Namanya Dicatut, Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Tiga Pasal Sekaligus
Baca juga: Sebut Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Luhut Gugat Haris Rp 300 Miliar
Kata Luhut, pelaporannya bertujuan untuk menunjukkan kepada publik supaya masyarakat dapat menahan diri untuk memberikan statement-statment yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain Haris, Luhut juga melaporkan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyant atas konten Youtube berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
Menurut Luhut, pihaknya sudah mensomasi keduanya.
Namun somasi itu tak mendatangkan titik temu hingga berujung ke kepolisian, Rabu (22/9/2021).
Kata Luhut, konten tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Tuntut Tiga Pasal Sekaligus
Kesal namanya dicatut, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
Dalam laporan kepolisian bernomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA ter tanggal 22 September 2021, Luhut memersangkakan keduanya dengan tiga pasal sekaligus.
Antara lain Undang-undang ITE, pidana umum, dan berita bohong.
Apabila seluruh gugatan tersebut dikabulkan hakim, Luhut meminta ganti rugi hingga sebesar Rp 300 miliar yang akan diberikan kepada warga Papua.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang merujuk nama Luhut yang dicatut dalam youtube milik Hariz Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
"Ini yang sudah kami laporkan tadi. Yang sangat menarik tadi, Pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata," terang Juniver.
Baca juga: Sebut Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Luhut Gugat Haris Rp 300 Miliar
Baca juga: Warkopi Berencana Bikin Konten Sendiri Tanpa Bawa Nama Warkop DKI
Menurut Juniver, dalam gugatan perdatanya Luhut sampaikan menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Penggantian kerugian dari pencemaran nama baik diatur dalam KUHPerdata Pasal 1372-1380.
Juniver menuturkan bahwa apabila gugatan dikabulkan hakim, uang ganti rugi Rp 100 miliar itu akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.
"Itulah saking antusiasnya beliau membutikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran nama baik," tutur Juniver.
Baca juga: Usai Ditegur Indro Warkop, Personil Warkopi Ingin Bisa Ketemu Langsung
Baca juga: Pemkot Depok Siapkan Dana Bantuan Perbaikan Rumah Warga yang Rusak Akibat Angin Puting Beliung
Dipelajari Pihak Kepolisian
Terkait hal tersebut, pihak kepolisian akan memeriksa laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Luhut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kepolisian yang dilayangkan Luhut.
Dalam laporannya Luhut turut menyertakan barang bukti video yang diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar.
"Laporan polisi sudah kami terima. Nanti, akam kami arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Yusri berujar bahwa pihak penyidik akan memelajari dulu laporan Luhut sebelum nantinya naik ke penyelidikan atau tidak.
Kepolisian akan mengklarifikasi laporan tersebut ke terlapor dan saksi-saksi.
"Jadi kita tunggu saja nanti seperti apa karena ini baru saja laporan polisinya datang lalu dibuatkan," ujar Yusri.
Kesal Namanya Dicatut
Namanya dicatut dalam youtube milik Hariz Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!',
Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
Laporan kepolisian yang dilakukan Luhut adalah STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Baca juga: VIDEO : Luhut Binsar Panjaitan Jelaskan Rincian PPKM Darurat
Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan Minta Mall dan Tempat Ibadah Tutup selama PPKM Darurat
Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan Prihatin Importir tak Mau Bangun Pabrik Alat Kesehatan
Dalam pelaporannya, Luhut memersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE.
Usai membuat laporan kepolisian, Luhut menjelaskan alasan dirinya melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut.
Menurut Luhut, hal itu dilakukannya untuk memperbaiki nama baiknya.
Ia merasa judul youtube tersebut berisi fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, berita bohong yang telah merugikan Luhut.
Laporan tersebut menyusul somasi kedua yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Somasi pertama dikirimkan Luhut pada 2 Agustus 2021.
Lalu, somasi kedua dikirim pada 26 Agustus 2021.
Baca juga: Dahsyatnya Angin Puting beliung Depok, Hanya Dalam 10 Detik Hancurkan Atap Rumah Warga Villa Pertiwi
Baca juga: Usai Ditegur Indro Warkop, Personil Warkopi Ingin Bisa Ketemu Langsung
Baca juga: Ditegur Secara Terbuka oleh Indro Warkop, Personil Warkopi Ingin Bisa Ketemu Langsung
Dalam somasinya, Luhut meminta Haris menjelaskan mengenai motif, serta maksud dan tujuan dari unggahan di akun YouTube pribadinya
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya dan anak cucu saya. Jadi saya kira, ini sudah keterlaluan," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Luhut menuturkan bahwa pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik.
Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan Haris dan Fatia.
Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut.
Hal itu membuat Luhut mempersangkakannya keduanya dengan tiga pasal sekaligus.
Pertama, Undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan terkait berita bohong.
Selain mempidanakan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu, Luhut juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 miliar.