Kriminalitas
Sebut Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Luhut Gugat Haris Rp 300 Miliar
Sebut Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Luhut Gugat Haris Azhar Rp 300 Miliar. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Namanya dicatut dalam youtube milik Hariz Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!',
Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
Laporan kepolisian yang dilakukan Luhut adalah STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Baca juga: VIDEO : Luhut Binsar Panjaitan Jelaskan Rincian PPKM Darurat
Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan Minta Mall dan Tempat Ibadah Tutup selama PPKM Darurat
Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan Prihatin Importir tak Mau Bangun Pabrik Alat Kesehatan
Dalam pelaporannya, Luhut memersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE.
Usai membuat laporan kepolisian, Luhut menjelaskan alasan dirinya melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut.
Menurut Luhut, hal itu dilakukannya untuk memperbaiki nama baiknya.
Ia merasa judul youtube tersebut berisi fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, berita bohong yang telah merugikan Luhut.
Laporan tersebut menyusul somasi kedua yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Somasi pertama dikirimkan Luhut pada 2 Agustus 2021.
Lalu, somasi kedua dikirim pada 26 Agustus 2021.
Baca juga: Dahsyatnya Angin Puting beliung Depok, Hanya Dalam 10 Detik Hancurkan Atap Rumah Warga Villa Pertiwi
Baca juga: Usai Ditegur Indro Warkop, Personil Warkopi Ingin Bisa Ketemu Langsung
Baca juga: Ditegur Secara Terbuka oleh Indro Warkop, Personil Warkopi Ingin Bisa Ketemu Langsung
Dalam somasinya, Luhut meminta Haris menjelaskan mengenai motif, serta maksud dan tujuan dari unggahan di akun YouTube pribadinya
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya dan anak cucu saya. Jadi saya kira, ini sudah keterlaluan," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Luhut menuturkan bahwa pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik.
Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan Haris dan Fatia.
Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut.
Hal itu membuat Luhut mempersangkakannya keduanya dengan tiga pasal sekaligus.
Pertama, Undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan terkait berita bohong.
Selain mempidanakan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu, Luhut juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 miliar.