Kriminalitas
Sebelum Didalami Polisi, Kubu Luhut Tawarkan Damai ke Haris Azhar, Syaratnya Minta Maaf dengan Tulus
Sebelum Didalami Polisi, Kubu Luhut Tawarkan Damai Kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Syaratnya Minta Maaf dengan Tulus
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik hingga penyebaran berita bohong yang dilaporkan Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar dalam waktu dekat akan didalami jajaran Mapolda Metro Jaya.
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang menyebutkan pihaknya masih membuka lebar pintu maaf.
Asalkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti mau meminta maaf dan mengkoreksi pernyataan di konten Youtubenya.
Juniver Girsang mengatakan pihaknya sejak awal sudah mengajukan mediasi terhadap Haris dan Fatia atas konten Youtube berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
Namun kata Juniver, tawaran mediasi itu tak disambut baik.
Baca juga: Jalur Puncak 2 Diyakini Mampu Meningkatkan Ekonomi Masyarakat, Komisi V DPR Apresiasi Ade Yasin
Baca juga: Jangan Lupa Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda, Hanya Pelat Nomor Genap yang Boleh Masuk Kawasan Puncak
"Kami sudah tahu apa yang disampaikan tidak benar, kok jadi kami ini yang disuruh menghadap. Oleh karena itu, maka prosesnya diselesaikan secara proses hukum," tutur Juniver dikonfirmasi Minggu (25/9/2021).
Namun kata Juniver, Luhut selalu membuka peluang pengakuan permintaan maaf dari Haris dan Fatia.
Syaratnya, Haris dan Fatia mau mengkoreksi pernyataan tentangnya yang sempat dilayangkan di konten Youtube tersebut.
Selain itu, Haris dan Fatia juga diharuskan meminta maaf secara terbuka ke publik atas konten tersebut.
Baca juga: Tak Hanya Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Juga Bakal Dimintai Klarifikasi Pihak Kepolisian
Baca juga: Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Polisi Bakal Minta Klarifikasi Luhut Binsar Panjaitan
"Dia hanya koreksi jangan sembarangan menyampaikan statemen yang telah menciderai seseorang atau memfitnah orang lain. Itu saja yang dia imbau," jelasnya.
Luhut juga meminta agar Haris jangan sembarangan menyampaikan statemen yang telah menciderai seseorang atau memfitnah orang lain.
"Iya silakan saja asal tulus minta maaf. Jangan berputar-putar," kata Juniver.
Baca juga: Dilaporkan Luhut dengan UU ITE, Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti: Kritik Itu untuk Kepentingan Publik
Baca juga: Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyant, Luhut: Saya Ingatkan Tidak Ada Kebebasan Absolut
Beberkan Bukti Kebohongan Haris Azhar
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang dilakukan Menteri Koordinasi (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, beberapa hari lalu.
Rencananya, polisi akan memeriksa Luhut pekan depan atas kasus laporan berita bohong yang dilayangkannya terhadap Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengaku sudah menyiapkan sejumlah alat bukti.
"Kami sesuai dengan agenda Polda Metro Jaya kami segera membuat berita acara minggu depan. Tinggal harinya saya enggak tahu. Bisa senin atau selasa," kata Juniver dikonfirmasi Sabtu (25/9/2021).
Meski belum mendapat jadwal pasti, Juniver berujar bahwa Luhut sudah siap apabila harus menjalani pemeriksaan polisi.
Bahkan, dia sudah menyiapkan sejumlah alat bukti yang disebut dapat menjerat Haris Azhar Fatia Maulidianti dalam kasus dugaan menyebarkan berita bohong tentangnya.
Baca juga: VIDEO : Luhut Binsar Panjaitan Jelaskan Rincian PPKM Darurat
Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan Minta Mall dan Tempat Ibadah Tutup selama PPKM Darurat
Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan Setuju Kebijakan Anies Baswedan Soal 50 persen Kerja dari Rumah (WFH)
"Iya, kami sudah siap. Kebohongannya di mana kami sudah siap," ujar Juniver.
Haris Azhar dan Fatia Maulidianti Bakal Diperiksa
Buntut dari pelaporan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021), Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti bakal dipanggil polisi.
Keduanya akan dimintai keterangan terkait pencatutan nama Luhut dalam youtube milik Hariz Azhar yang berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Pemanggilan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diungkapkan Yusri dilakukan bersamaan dengan pemanggilan Luhut.
Mereka akan dimintai klarifikasi atas sangkaan yang dilayangkan Luhut, yakni pelanggaran Undang-undang (UU) ITE, pencemaran nama baik dan berita bohong.
"Iya tentu akan di klarifikasi," kata Yusri saat dihubungi pada Kamis (23/9/2021).
Namun Yusri masih enggan membeberkan waktu Luhut maupun kedua terlapor dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Dilaporkan Luhut dengan UU ITE, Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti: Kritik Itu untuk Kepentingan Publik
Baca juga: Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyant, Luhut: Saya Ingatkan Tidak Ada Kebebasan Absolut
Kuasa Hukum KontraS : Dasar ITE Adalah Kepentingan Publik, Bukan Pencemaran Nama Baik
Sementara itu, Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati menyebut perkara yang menjerat kliennya demi kepentingan publik bukan pencemaran nama baik.
Respon Luhut dinilai berlebihan atas video Haris Azhar yang menyebutnya memiliki bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Asfinawati sangat menyayangkan Luhut merespons itu dengan UU ITE.
Menurutnya, Pasal 310 KUHP merupakan dasar pembentukan Undang-Undang (UU) ITE adalah kepentingan publik bukan pencemaran nama baik.
Baca juga: Kesal Namanya Dicatut, Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Tiga Pasal Sekaligus
Baca juga: Sebut Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Luhut Gugat Haris Rp 300 Miliar
"Kalau kita gunakan UU ITE yang merujuk KUHP, setiap orang loh bukan orang, Fatia bukan bertindak atas keinginan sendiri. Fatia bergerak atas mandat organisasi," kata Asfinawati dalam jumpa media melalui Zoom Meeting, Rabu (22/09/2021).
Asfinawati menegaskan pengenaan pasal itu salah alamat. Sebab, kliennya disangkakan dengan pasal yang keliru karena apa yang dilakukan Fatia sebagai representasi kepentingan publik.
"Kalau kita kaitkan dengan dasar UU ITE yaitu Pasal 310 KUHP, maka disebutkan kalau untuk kepentingan publik, itu bukan suatu pencemaran nama baik," sambungnya.
Asfinawati menilai sikap Fatia dan Haris Azhar dalam memberikan kritik kepada Luhut merupakan dinamika sebagai pejabat publik. Karenanya hal tersebut harus bisa diterima, mengingat apabila tidak ada suara dari rakyat, maka negara tidak akan bergerak.
"Jadi kalau kita dengar Pak Luhut kemudian mengatakan bahwa kami adalah individu yang memiliki hak, betul dia individu yang memiliki hak. Namun, konteks yang dikritik oleh Fatia justru bukan LBP sebagai individu, tapi sebagai pejabat publik," jelasnya.
Luhut : Tak Ada Kebebasan Absolut
Laporan polisi yang dilayangkan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) menunjukkan sikap Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu menilai tak ada kebebasan berpendapat yang absolut di Republik Indonesia.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat.
Luhut mengaku sudah meminta bukti-bukti kepada pihak Haris Azhar atas konten tersebut.
Namun Haris dianggap tidak dapat menunjukan bukti-bukti dari kontennya.
"Dia bilang research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Kesal Namanya Dicatut, Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Tiga Pasal Sekaligus
Baca juga: Sebut Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Luhut Gugat Haris Rp 300 Miliar
Kata Luhut, pelaporannya bertujuan untuk menunjukkan kepada publik supaya masyarakat dapat menahan diri untuk memberikan statement-statment yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain Haris, Luhut juga melaporkan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyant atas konten Youtube berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
Menurut Luhut, pihaknya sudah mensomasi keduanya.
Namun somasi itu tak mendatangkan titik temu hingga berujung ke kepolisian, Rabu (22/9/2021).
Kata Luhut, konten tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Tuntut Tiga Pasal Sekaligus
Kesal namanya dicatut, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
Dalam laporan kepolisian bernomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA ter tanggal 22 September 2021, Luhut memersangkakan keduanya dengan tiga pasal sekaligus.
Antara lain Undang-undang ITE, pidana umum, dan berita bohong.
Apabila seluruh gugatan tersebut dikabulkan hakim, Luhut meminta ganti rugi hingga sebesar Rp 300 miliar yang akan diberikan kepada warga Papua.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang merujuk nama Luhut yang dicatut dalam youtube milik Hariz Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
"Ini yang sudah kami laporkan tadi. Yang sangat menarik tadi, Pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata," terang Juniver.
Baca juga: Sebut Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Luhut Gugat Haris Rp 300 Miliar
Baca juga: Warkopi Berencana Bikin Konten Sendiri Tanpa Bawa Nama Warkop DKI
Menurut Juniver, dalam gugatan perdatanya Luhut sampaikan menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Penggantian kerugian dari pencemaran nama baik diatur dalam KUHPerdata Pasal 1372-1380.
Juniver menuturkan bahwa apabila gugatan dikabulkan hakim, uang ganti rugi Rp 100 miliar itu akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.
"Itulah saking antusiasnya beliau membutikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran nama baik," tutur Juniver.
Baca juga: Usai Ditegur Indro Warkop, Personil Warkopi Ingin Bisa Ketemu Langsung
Baca juga: Pemkot Depok Siapkan Dana Bantuan Perbaikan Rumah Warga yang Rusak Akibat Angin Puting Beliung
Dipelajari Pihak Kepolisian
Terkait hal tersebut, pihak kepolisian akan memeriksa laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Luhut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kepolisian yang dilayangkan Luhut.
Dalam laporannya Luhut turut menyertakan barang bukti video yang diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar.
"Laporan polisi sudah kami terima. Nanti, akam kami arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Yusri berujar bahwa pihak penyidik akan memelajari dulu laporan Luhut sebelum nantinya naik ke penyelidikan atau tidak.
Kepolisian akan mengklarifikasi laporan tersebut ke terlapor dan saksi-saksi.
"Jadi kita tunggu saja nanti seperti apa karena ini baru saja laporan polisinya datang lalu dibuatkan," ujar Yusri.
Kesal Namanya Dicatut
Namanya dicatut dalam youtube milik Hariz Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!',
Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
Laporan kepolisian yang dilakukan Luhut adalah STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Baca juga: VIDEO : Luhut Binsar Panjaitan Jelaskan Rincian PPKM Darurat
Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan Minta Mall dan Tempat Ibadah Tutup selama PPKM Darurat
Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan Prihatin Importir tak Mau Bangun Pabrik Alat Kesehatan
Dalam pelaporannya, Luhut memersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE.
Usai membuat laporan kepolisian, Luhut menjelaskan alasan dirinya melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut.
Menurut Luhut, hal itu dilakukannya untuk memperbaiki nama baiknya.
Ia merasa judul youtube tersebut berisi fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, berita bohong yang telah merugikan Luhut.
Laporan tersebut menyusul somasi kedua yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Somasi pertama dikirimkan Luhut pada 2 Agustus 2021.
Lalu, somasi kedua dikirim pada 26 Agustus 2021.
Baca juga: Dahsyatnya Angin Puting beliung Depok, Hanya Dalam 10 Detik Hancurkan Atap Rumah Warga Villa Pertiwi
Baca juga: Usai Ditegur Indro Warkop, Personil Warkopi Ingin Bisa Ketemu Langsung
Baca juga: Ditegur Secara Terbuka oleh Indro Warkop, Personil Warkopi Ingin Bisa Ketemu Langsung
Dalam somasinya, Luhut meminta Haris menjelaskan mengenai motif, serta maksud dan tujuan dari unggahan di akun YouTube pribadinya
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya dan anak cucu saya. Jadi saya kira, ini sudah keterlaluan," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Luhut menuturkan bahwa pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik.
Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan Haris dan Fatia.
Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut.
Hal itu membuat Luhut mempersangkakannya keduanya dengan tiga pasal sekaligus.
Pertama, Undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan terkait berita bohong.
Selain mempidanakan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu, Luhut juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 miliar.