Kriminalitas
Sebelum Didalami Polisi, Kubu Luhut Tawarkan Damai ke Haris Azhar, Syaratnya Minta Maaf dengan Tulus
Sebelum Didalami Polisi, Kubu Luhut Tawarkan Damai Kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Syaratnya Minta Maaf dengan Tulus
Pemanggilan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diungkapkan Yusri dilakukan bersamaan dengan pemanggilan Luhut.
Mereka akan dimintai klarifikasi atas sangkaan yang dilayangkan Luhut, yakni pelanggaran Undang-undang (UU) ITE, pencemaran nama baik dan berita bohong.
"Iya tentu akan di klarifikasi," kata Yusri saat dihubungi pada Kamis (23/9/2021).
Namun Yusri masih enggan membeberkan waktu Luhut maupun kedua terlapor dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Dilaporkan Luhut dengan UU ITE, Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti: Kritik Itu untuk Kepentingan Publik
Baca juga: Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyant, Luhut: Saya Ingatkan Tidak Ada Kebebasan Absolut
Kuasa Hukum KontraS : Dasar ITE Adalah Kepentingan Publik, Bukan Pencemaran Nama Baik
Sementara itu, Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati menyebut perkara yang menjerat kliennya demi kepentingan publik bukan pencemaran nama baik.
Respon Luhut dinilai berlebihan atas video Haris Azhar yang menyebutnya memiliki bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Asfinawati sangat menyayangkan Luhut merespons itu dengan UU ITE.
Menurutnya, Pasal 310 KUHP merupakan dasar pembentukan Undang-Undang (UU) ITE adalah kepentingan publik bukan pencemaran nama baik.
Baca juga: Kesal Namanya Dicatut, Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Tiga Pasal Sekaligus
Baca juga: Sebut Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Luhut Gugat Haris Rp 300 Miliar
"Kalau kita gunakan UU ITE yang merujuk KUHP, setiap orang loh bukan orang, Fatia bukan bertindak atas keinginan sendiri. Fatia bergerak atas mandat organisasi," kata Asfinawati dalam jumpa media melalui Zoom Meeting, Rabu (22/09/2021).
Asfinawati menegaskan pengenaan pasal itu salah alamat. Sebab, kliennya disangkakan dengan pasal yang keliru karena apa yang dilakukan Fatia sebagai representasi kepentingan publik.
"Kalau kita kaitkan dengan dasar UU ITE yaitu Pasal 310 KUHP, maka disebutkan kalau untuk kepentingan publik, itu bukan suatu pencemaran nama baik," sambungnya.
Asfinawati menilai sikap Fatia dan Haris Azhar dalam memberikan kritik kepada Luhut merupakan dinamika sebagai pejabat publik. Karenanya hal tersebut harus bisa diterima, mengingat apabila tidak ada suara dari rakyat, maka negara tidak akan bergerak.
"Jadi kalau kita dengar Pak Luhut kemudian mengatakan bahwa kami adalah individu yang memiliki hak, betul dia individu yang memiliki hak. Namun, konteks yang dikritik oleh Fatia justru bukan LBP sebagai individu, tapi sebagai pejabat publik," jelasnya.
Luhut : Tak Ada Kebebasan Absolut