Kriminalitas
Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyant, Luhut: Saya Ingatkan Tidak Ada Kebebasan Absolut
Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyant, Luhut: Saya Ingatkan Tidak Ada Kebebasan Absolut. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Laporan polisi yang dilayangkan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) menunjukkan sikap Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu menilai tak ada kebebasan berpendapat yang absolut di Republik Indonesia.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat.
Luhut mengaku sudah meminta bukti-bukti kepada pihak Haris Azhar atas konten tersebut.
Namun Haris dianggap tidak dapat menunjukan bukti-bukti dari kontennya.
"Dia bilang research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Kesal Namanya Dicatut, Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Tiga Pasal Sekaligus
Baca juga: Sebut Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Luhut Gugat Haris Rp 300 Miliar
Kata Luhut, pelaporannya bertujuan untuk menunjukkan kepada publik supaya masyarakat dapat menahan diri untuk memberikan statement-statment yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain Haris, Luhut juga melaporkan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyant atas konten Youtube berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
Menurut Luhut, pihaknya sudah mensomasi keduanya.
Namun somasi itu tak mendatangkan titik temu hingga berujung ke kepolisian, Rabu (22/9/2021).
Kata Luhut, konten tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Tuntut Tiga Pasal Sekaligus
Kesal namanya dicatut, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
Dalam laporan kepolisian bernomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA ter tanggal 22 September 2021, Luhut memersangkakan keduanya dengan tiga pasal sekaligus.
Antara lain Undang-undang ITE, pidana umum, dan berita bohong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Menteri-Koordinator-Kemaritiman-dan-Investasi-Menko-Marves-Luhut-Binsar-Panjaitan.jpg)