Berita Nasional
Bukan Ingin Menjatuhkan, Alasan Yusril Gugat AD/ART Partai Demokrat untuk Terobosan Hukum
Bukan Ingin Menjatuhkan, Alasan Yusril Gugat AD/ART Partai Demokrat untuk Terobosan Hukum. Dirinya mengaku ingin mengikuti jejak Maqdir Ismail
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Bukan ingin menjatuhkan, alasan Yusril Ihza Mahendra menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung diakuinya sebagai terobosan hukum
Dirinya pun menegaskan, tidak ada kepentingan pribadi dalam perkara tersebut, tetapi membela empat orang pecatan kader Partai Demokrat sebagai advokat.
“Yang diajukan ke Mahkamah Agung itu adalah permohonan keberatan, pengujian formil dan materil atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat,” jelas Yusril dikutip dari KompasTV pada Sabtu (25/9/2021).
Ia mengatakan, ingin melakukan terobosan hukum, seperti yang pernah terjadi dalam gugatan praperadilan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap pada 2015.
“Ini pertama kali terjadi karena saya ingin melakukan terobosan hukum. Dulu juga tidak pernah ada gugatan praperadilan terhadap tersangka. Orang mengatakan itu tidak ada. Tapi, Maqdir Ismail mencoba mendobrak itu, dan pengadilan mengabulkan,” beber Yusril.
Baca juga: Diserang Para Petinggi Partai Demokrat, Yusril Ungkap Alasan Gugat AD/ART Partai Demokrat
Menurut Yusril, partai politik adalan entitas politik yang penting dalam demokrasi Indonesia, terbukti dari isi Undang-Undang Dasar 1945.
“Persoalannya sekarang, UUD 1945 itu menyebut enam kali partai politik. Kejaksaan Agung dan KPK itu tidak disebutkan dalam UUD 1945,” ungkap Yusril.
Baca juga: Pribadinya Diserang Pimpinan Partai Demokrat, Yusril: Saya Tidak Mewakili Moeldoko
Partai Politik, kata Yusril, juga tak dapat dibubarkan presiden. Sementara, hanya partai yang biasa ikut pemilu dan mencalonkan presiden serta wakil presiden.