Berita Nasional
Polemik 4 Pulau yang Diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara Selesai, Prabowo Putuskan Milik Aceh
Pemerintah telah memutuskan polemik empat pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan polemik empat pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.
Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan empat pulau itu sah milik Pemprov Aceh.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Prasetyo berkata, pihaknya sudah menggelar rapat terbatas pada Selasa (17/6/2025).
Diketahui, rapat terbatas itu hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.
Baca juga: Ketua TP PKK Tri Tito Karnavian Serahkan Bantuan Renovasi Posyandu Baroena di Sabang, Aceh
"Pemerintah dipimpin langsung oleh Presiden mengadakan ralat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumut dan di Aceh," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan.
Pemerintah kata Prasetyo, mengambil keputusan empat pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujarnya.
Sementara, Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun menyambut baik keputusan Pemerintah tersebut.
Muzakir berkata, yang terpenting empat pulau itu adalah tetap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Bobby Nasution Perintahkan Begal Ditembak Mati, Ini Jawaban Polri
"Pada hari ini mengukir suatu sejarah walaupun kecil tapi ada masuk sejarah juga antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara. Jadi mudah-mudahan ini sudah clear tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan bapak presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh, "katanya.
"Yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI itu mimpi kita semua. Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi permasalahan aman, damai antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara," tandasnya.
Sebelumnya,Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan, jika Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur empat pulau Aceh masuk Sumatera Utara dapat diubah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.