Pemkot Depok

PPKM Level 3 di Kota Depok Diperpanjang Hingga 20 September 2021, Ini Aturan Lengkapnya

Seiring dengan diperpanjangnya PPKM Level 3 di Kota Depok, Pemerintah Kota Depok juga kembali membuat kebijakan baru.

Editor: murtopo
Warta Kota
Ilustrasi PPKM 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Depok kembali diperpanjang hingag 20 September 2021.

Seiring dengan diperpanjangnya PPKM Level 3 di Kota Depok, Pemerintah Kota Depok juga kembali membuat kebijakan baru.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/403/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan pada 14 September 2021.

Pada perpanjangan ketiga PPKM Level 3 ini terdapat beberapa pembatasan terhadap kegiatan masyarakat.

Mulai dari sektor nonesensial, sektor esensial, dan sektor kritikal.

Baca juga: Kecamatan Sukmajaya Resmi Milki Camat Baru, Fery Birowo Sampaikan Pesan Menyentuh

Baca juga: Lokasi SIM Keliling DEPOK Rabu 15 September 2021 dan Jakarta, Bogor, Tangsel, Tangerang serta Bekasi

Baca juga: Depok Hari Ini Rabu 15 September 202, Prakiraan Cuaca: Sore Hujan Petir dan Malam Hujan Sedang

Berikut ini kebijakan baru yang diterapkan di Kota Depok terkait perpanjangan PPKM Level 3 seperti dilansir dari situs resmi Pemkot Depok:

1. Sektor non esensial menerapkan Work From Home 100 persen.

2. Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Untuk pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik),diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.

Lalu, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.

Baca juga: Bima Arya Perintahkan Camat dan Lurah Turut Awasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kota Bogor

Berikutnya, kegiatan di perhotelan non penanganan karantina,beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.

Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.

Serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya, pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Tingkatkan Respon Atas Keluhan Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor Bentuk Tiger Cepol

3. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved