Pemkot Depok

PPKM Level 3 di Kota Depok Diperpanjang Hingga 20 September 2021, Ini Aturan Lengkapnya

Seiring dengan diperpanjangnya PPKM Level 3 di Kota Depok, Pemerintah Kota Depok juga kembali membuat kebijakan baru.

Editor: murtopo
Warta Kota
Ilustrasi PPKM 

Begitu juga penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya.

Termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen danbahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Ini juga beroperasi 100 persen paling banyak staf, hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat dan untukpelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan paling banyak 25 persen staf WFO.

Baca juga: Produk Dekorasi Rumah dari Industri Kecil dan Menengah Kota Depok Tembus Pasar Eropa

4. Seluruh aktivitas kegiatan belajar mengajar baik itu disekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan harus dilakukan secara dalam jaringan (persiapan Pertemuan Tatap Muka Terbatas).

5. Kegiatan seleksi atau ujian diperkenankan dengan ketentuan, peserta hadir paling banyak 30 persen dari jumlah kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan (protkes). Seluruh peserta, panitia, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining dan menunjukkan hasil negative PCR H-1 atau hasil negative antigen pada hari pelaksanaan.

6. Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.

7. Supermarket, midi market, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

8. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen, dan jam operasi hingga pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Seorang Bocah Laki-laki Ditemukan Warga di Dekat Flyover UI, Kini Diamankan di Mapolres Metro Depok

9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protkes ketat hingga pukul 21.00 WIB.

10. Kegiatan makan dan minum di tempat umum. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protkes yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.

Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak 50 persen dari kapasitas dan waktu makan paling lama 60 menit.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas paling banyak 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan makan paling lama 60 menit dengan mengikuti protkes.

Baca juga: MOMEN Gibran Rakabuming SADAR POSISI Saat Bertemu Presiden Jokowi Disela ACARA DINAS

Kemudian wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukanskrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

11. Pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.

Restoran atau rumah makan di dalam mal dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen,satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved