Pemkot Depok

PPKM Level 3 di Kota Depok Diperpanjang Hingga 20 September 2021, Ini Aturan Lengkapnya

Seiring dengan diperpanjangnya PPKM Level 3 di Kota Depok, Pemerintah Kota Depok juga kembali membuat kebijakan baru.

Editor: murtopo
Warta Kota
Ilustrasi PPKM 

26. Kegiatan rapat, pertemuan, bimbingan teknis (bimtek) atau workshop dan sejenisnya dilakukan secara daring.

27. Kegiatan bimtek atau workshop dan sejenisnya diperkenankan dengan peserta paling banyak 30 orang dalam ruangan, jaga jarak antar peserta minimal 1,5 meter, menunjukkan sertifikat vaksin, atau dengan menunjukkan hasil swab/antigen negative dengan menerapkan prokes ketat.

28. Pengaturan tamu atau kunjungan untuk kunjungan kerja dihentikan sementara, perjalanan dinas keluar Kota Depok diperkenankan dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen atau PCR negatif.

29. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoax dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.

30. Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kegawatdaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan ID Card atau dokumen perjalanan.

31. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara. (JD 02/ED02/EUD02)

Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/403/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 sebagai berikut

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved