Pemkot Depok
PPKM Level 3 di Kota Depok Diperpanjang Hingga 20 September 2021, Ini Aturan Lengkapnya
Seiring dengan diperpanjangnya PPKM Level 3 di Kota Depok, Pemerintah Kota Depok juga kembali membuat kebijakan baru.
Lalu, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal masih ditutup.
12. Kegiatan kontruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protkes secara ketat.
13. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diperkenankan paling banyak 50 persen dari kapasitas atau 20 orang.
14.Fasilitas umum seperti area publik, taman umum,tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
15. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosialkemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman) ditutup sementara, kecuali untuk pengisi acara paling banyak tiga orang pelaku seni.
16. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka, baik secara individu maupun kelompok kecil maksimal empat orang. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.
17. Kompetisi Sepakbola Liga Satu dapat dilaksanakan paling banyak sembilan pertandingan setiap minggunya. Dengan ketentuan seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
18. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk, dengan menerapkan protkes secara lebih ketat serta penerapan jaga jarak fisik.
19. Khusus perjalanan rutin pekerja dengan moda transportasi darat, dengan menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dan dengan commuter line, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, pelaku perjalanan rutin di wilayah Kota Depok dan atau pekerja yang bekerja di wilayah Kota Depok wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
20. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat , bus dan atau kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis satu, dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
21. Resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan, akad nikah dihadiri paling banyak 20 orang.
22. Akad nikah dihadiri paling banyak 20 orang, tidak mengadakan makan di tempat, dan dengan prokes yang ketat.
23. Takziah dihadiri paling banyak 15 orang dengan prokes yang ketat.
24. Kegiatan di luar rumah dilakukan dengan tetap memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
25. PPKM Mikro di RT-RW zona merah tetap diberlakukan.