Universitas Indonesia

UI Dorong Penerapan Aturan Larangan Sunat Perempuan, Ini Bahayanya 

UI dorong penerapan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya perihal pelarangan sunat terhadap perempuan dan anak perempuan.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Dok. Humas UI
SUNAT PEREMPUAN - UI mendorong penerapan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya perihal pelarangan sunat terhadap perempuan. (Dok: Humas UI) 

Namun, tantangan masih muncul dalam bentuk lemahnya pemahaman masyarakat, terbatasnya data berbasis riset, serta kurang optimalnya pelaksanaan kebijakan di tingkat nasional dan daerah.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan KPPPA, Desy Andriani menjelaskan upaya kementeriannya dilakukan lewat peta jalan (roadmap) dan rencana aksi P2GP. 

Aksi itu meliputi advokasi kebijakan pencegahan P2GP dan terintegrasinya pendataan, penguatan advokasi berbasis masyarakat melalui organisasi keagamaan, integrasi FGM/C dalam sistem data nasional, pelibatan orang muda dan Pusat Pembelajaran Keluarga, serta pendekatan multisektor dan kolaboratif dari pemerintah, masyarakat, media, akademisi-pakar, dan dunia usaha.

Sementara itu, dari segi agama, KH Nur Achmad, dosen Kajian Islam dan pengasuh Ponpes Ki Bagus Hadikusumo Jampang Bogor, menjelaskan khitan perempuan dalam pandangan empat mazhab, yaitu syafi‘i (wajib akhfadl ringan), hanbali (kemuliaan), maliki (kemuliaan), dan hanafi (kemuliaan).

“Jadi sebagian besar tidak mewajibkan, tetapi mengakui sebagai tradisi. KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) merekomendasi semua pihak, individu, keluarga, masyarakat, tenaga medis, ulama/tokoh agama, pemerintah, ormas dan lembaga-lembaga masyarakat, lembaga pendidikan, dan media untuk memberikan pemahaman tentang P2GP yang lengkap dan menggunakan perspektif maqashid al-syariah dan kaidah kaidah fiqhiyah,” jelas Nur Achmad.

Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Zayadi menegaskan sikap Kemenag mendukung penuh PP Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 101-102, perihal penghapusan praktik sunat perempuan.

“Pelibatan aktor layanan keagamaan, tokoh agama, dan lembaga keagamaan dalam upaya pembinaan kepada masyarakat untuk pencegahan P2GP,” ujar Ahmad. (m38)

Sumber: Tribun depok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved