TOPIK
JHT BPJamsostek
-
program JKP hanya memberikan uang pengganti selama enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) atau peserta berhenti bekerja
-
Wido Pratikno mengatakan, munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 menimbulkan tanda tanya
-
JHT merupakan harapan satu-satunya karyawan ketika kehilangan pekerjaan terlebih gelombang PHK seperti saat ini terjadi secara besar-besaran
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved