JHT BPJamsostek
FSPMI Kota Depok Setuju Jika Dana JHT Cair Usia 56 Tahun, Tapi Ada Syaratnya
program JKP hanya memberikan uang pengganti selama enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) atau peserta berhenti bekerja
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Umar Widodo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Meski nantinya aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJamsostek diimbangi dengan adanya penambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun hal itu nyatanya dinilai Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno, bukanlah menjadi jaminan para pekerja untuk bisa mengatasi persoalan saat kehilangan pekerjaan.
Sebab, dalam aturannya, kata Wido, program tersebut hanya memberikan uang pengganti selama enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) atau peserta berhenti bekerja.
"JKP itu hanya dapat enam bulan saja, setelah itu selesai. Kecuali, pemerintah negera ini nantinya membolehkan dana JHT diambil saat umur 56 tetapi seluruh rakyat Indonesia dijamin pekerjaannya sampai umur 56 tahun, itu baru boleh," katanya saat dihubungi TribunnewsDepok.com, Minggu (13/2/2022).
JKP dikatakan Wido bukanlah jaminan pekerja akan mendapatkan pekerjaan baru setelah di PHK atau berhenti bekerja dari perusahaan lamanya.
Itupun, lanjut Wido besaran atau nominalnya hingga saat ini belum ada kepastian.
JHT juga dikatakan Wido sebagai harapan satu-satunya pekerja saat kehilangan pekerjaan, terutama para buruh outsourcing yang masa kontraknya habis atau tidak diperpanjang.
"Lah harapannya dari situ (dana JHT) untuk bertahan hidup untuk kasarnya beli motor untuk ngojek atau dagang bakso, atau apapun. JHT itu harapan besar kaum buruh untuk bertahan hidup," tegasnya.