JHT BPJamsostek
Federasi Serikat Buruh Kota Depok Pertanyakan Apakah Negara Sedang Butuh Uang? Sampai Menahan JHT
Wido Pratikno mengatakan, munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 menimbulkan tanda tanya
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Umar Widodo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Tertahannya dana Jaminan Hari Tua (JHT) dalam program yang dimiliki BPJamsostek rupanya membuat para buruh berspekulasi mengenai kemanakah atau untuk apa nantinya uang para peserta itu digunakan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno mengatakan, munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 menimbulkan tanda tanya.
"Nah ini, praduga tak bersalah karena kami sudah coba menghitung kira-kira dana yang ditahan itu sekitar Rp 550 triliun. Dipakai untuk apa ya Wallahualam," tegas Wido saat dihubungi TribunnewsDepok.com, Minggu (13/2/2022).
Selama ini sejak munculnya Undang-Undang No 3 Tahun 1992 hingga sebelum dikeluarkannya permenaker terbaru, proses pencairan dana JHT para pekerja berjalan dengan lancar.
Dimana ketika itu konsepnya adalah para pekerja di PHK atau berhenti kerja dengan selang satu bulan, dana tersebut sudah bisa dicairkan.
"Dengan dana lancar yang telah bertahun-tahun diberlakukan tiba-tiba ada (aturan) ini, jadi, ada indikasi, dananya dipakai untuk apa? Apakah negara membutuhkan dana itu? kok bisa sampai seperti ini," tukasnya.