Sabtu, 25 April 2026

Kriminalitas Bekasi

Gagal Move On, Pria di Bekasi Culik Anak Mantan Pacar untuk Paksa Balikan

Gagal Move On, Pria di Bekasi Culik Anak Mantan Pacar untuk Paksa Balikan, Polisi Gercep Lakukan Penangkapan

Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com
PENCULIKAN DI BEKASI - Polres Metro Bekasi melakukan konferensi pers soal pengungkapan kasus penculikan anak di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (30/1/2026). 

Saat ditangkap, pelaku diduga hendak membawa korban menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.

Terobsesi dengan Ibu Korban

Wakasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, dalam konferensi pers mengungkap fakta mengejutkan di balik aksi MAR.

Pelaku ternyata adalah mantan kekasih dari ibu kandung korban yang tidak terima hubungan mereka diputus.

"Ibu anak itu sempat berpacaran tapi sudah putus. Sehingga pelaku menculik anaknya karena ingin kembali membangun asmara," jelas Perida.

Pelaku menggunakan korban sebagai 'alat tawar' untuk memaksa sang ibunya kembali menjalin hubungan dengannya.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, MAR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 450 KUHP.

"Pelaku dijerat Pasal 450 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur," pungkas Perida.

Orang tua korban yang hadir di Mapolres tak kuasa menahan syukur setelah anaknya ditemukan dalam kondisi selamat.

"Kami sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum," ujar ibu korban yang enggan disebutkan namanya.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved