Minggu, 3 Mei 2026

Kriminalitas Bekasi

Gagal Move On, Pria di Bekasi Culik Anak Mantan Pacar untuk Paksa Balikan

Gagal Move On, Pria di Bekasi Culik Anak Mantan Pacar untuk Paksa Balikan, Polisi Gercep Lakukan Penangkapan

Tayang:
Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com
PENCULIKAN DI BEKASI - Polres Metro Bekasi melakukan konferensi pers soal pengungkapan kasus penculikan anak di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (30/1/2026). 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI – Sebuah drama penculikan anak di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berakhir dramatis di Kota Bandung.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil membekuk pelaku berinisial MAR (31) alias L, saat sedang membawa lari korban di dalam bus jurusan Bandung-Merak pada Kamis (29/1/2026).

Kasus ini menjadi sorotan karena motif pelaku yang nekat menculik anak di bawah umur demi ambisi asmara yang kandas.

Baca juga: Mediasi Gagal, Denada Akui Ressa Putranya, Keberatan Gugatan Rp7 Miliar

Kronologi Kejadian: Hilang Saat Beli Gas LPG

Peristiwa bermula pada Senin (26/1/2026) di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar, Tambun Selatan. Saat itu, korban diminta tolong oleh sepupunya untuk membeli empat tabung gas LPG 3 kg di warung dekat rumahnya.

Setelah mengantarkan dua tabung pertama ke rumah, korban kembali ke warung untuk mengambil sisa tabung lainnya.

Namun, setelah itu korban tak kunjung pulang. Orang tua korban mulai curiga dan menanyakan keberadaan anaknya kepada pemilik warung.

"Pemilik warung menjelaskan bahwa korban sudah pulang membawa 4 gas LPG," ungkap Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, dalam konferensi pers di Bekasi, Jumat (30/1/2026). 

Titik terang muncul saat rekan sebaya korban mengaku melihat anak tersebut pergi dibonceng seseorang yang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX dan mengenakan atribut ojek online.

Pengejaran Hingga ke Bandung

Berdasarkan laporan orang tua korban dengan Nomor: LP/B/155/I/2026 /SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA pada 26 Januari 2026, Tim Opsnal Jatanras bergerak cepat melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Bandung. 

Polisi mendeteksi pergerakan pelaku menuju Terminal Leuwipanjang dan diketahui telah menaiki bus Arimbi jurusan Bandung-Merak.

Aksi kejar-kejaran berakhir di lampu merah Jalan Terusan Pasirkoja, Babakan Ciparay, Kota Bandung. Petugas memberhentikan bus tersebut dan melakukan penyisiran ke dalam kabin.

"Dan benar di dalam bus ditemukan pelaku beserta korban," tegas Agta.

Saat ditangkap, pelaku diduga hendak membawa korban menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.

Terobsesi dengan Ibu Korban

Wakasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, dalam konferensi pers mengungkap fakta mengejutkan di balik aksi MAR.

Pelaku ternyata adalah mantan kekasih dari ibu kandung korban yang tidak terima hubungan mereka diputus.

"Ibu anak itu sempat berpacaran tapi sudah putus. Sehingga pelaku menculik anaknya karena ingin kembali membangun asmara," jelas Perida.

Pelaku menggunakan korban sebagai 'alat tawar' untuk memaksa sang ibunya kembali menjalin hubungan dengannya.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, MAR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 450 KUHP.

"Pelaku dijerat Pasal 450 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur," pungkas Perida.

Orang tua korban yang hadir di Mapolres tak kuasa menahan syukur setelah anaknya ditemukan dalam kondisi selamat.

"Kami sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum," ujar ibu korban yang enggan disebutkan namanya.

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved