Lingkungan Hidup
Ultimatum Keras Menteri Hanif, Tak Ada Lagi TPA Open Dumping Mulai Agustus 2026
Ultimatum Keras Menteri Hanif, Tak Ada Lagi TPA Open Dumping Mulai Agustus 2026
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Pemerintah membunyikan alarm tanda bahaya terkait krisis pengelolaan sampah di Tanah Air.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan ultimatum kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia: hentikan praktik pembuangan sampah sembarangan (open dumping) paling lambat Agustus 2026!
Peringatan tegas ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan tinjauan langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar, Bali, pada Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Dokumen PSEL di 31 Wilayah Aglomerasi Rampung, Danantara Siap Lakukan Uji Kelayakan
Menurut Hanif, kebijakan ini tidak bisa ditawar karena merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Pemerintah mematok target ambisius: pengelolaan sampah nasional harus menyentuh angka 63,49 persen.
"Angka itu hanya bisa dicapai jika seluruh praktik open dumping ditutup di seluruh Indonesia," ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).
Rapor Merah: 70 Persen TPA Masih 'Open Dumping'
Hingga akhir tahun 2025, data KLH menunjukkan fakta yang cukup mengkhawatirkan. Pemerintah baru sukses menghentikan praktik open dumping di 30 persen dari total 485 TPA di seluruh penjuru negeri.
Artinya, masih ada sekitar 369 TPA (hampir 70 persen)—termasuk TPA Suwung di Bali—yang beroperasi dengan metode usang ini.
KLH menegaskan tidak akan ada pengecualian bagi daerah mana pun dalam memenuhi target penyelesaian.
"Kami memberi batas hingga akhir 2026, dan seyogyanya sudah selesai pada Agustus 2026," tegasnya.
Solusi Transisi: Menuju Teknologi 'Waste to Energy'
Pemerintah saat ini tengah mematangkan transisi menuju pengolahan sampah modern berbasis waste to energy (mengubah sampah menjadi energi). Salah satunya di TPA Suwung, Denpasar, Bali. Proyek raksasa ini telah masuk tahap lelang dan ditargetkan beroperasi tiga tahun lagi.
Namun, selama masa transisi tersebut, ada sekitar 2.000 ton sampah per hari yang harus tetap dikelola dengan optimal. Menteri Hanif menekankan bahwa kunci keberhasilan teknologi waste to energy ada pada pemilahan sampah di tahap awal.
"Kalau sampah tercampur, hanya sekitar 10 persen yang bisa dimanfaatkan karena kandungan sulfurnya tinggi," jelasnya.
Kabar baiknya, hasil sampel lapangan menunjukkan tingkat pemilahan sampah di wilayah Denpasar dan Badung sudah melampaui angka 60 persen. KLH pun meminta Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung untuk terus mempertahankan dan memperkuat tren positif di tengah masyarakat ini.
| Dokumen PSEL di 31 Wilayah Aglomerasi Rampung, Danantara Siap Lakukan Uji Kelayakan |
|
|---|
| Atasi Krisis Sampah di Banten, Pemerintah Bangun PSEL di Tangerang dan Serang |
|
|---|
| Krisis Sampah Masuk Tahap Darurat, KLH Resmi Ambil Langkah Pidana di 3 Daerah Ini |
|
|---|
| Dipuji Menteri LH, Pengelolaan Sampah di Surabaya Kini Sejajar dengan Eropa |
|
|---|
| Kinerja Pengelolaan Sampah 2025, Tak Ada Satu Pun Daerah di Indonesia Raih Adipura |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Hanif-Kunjungi-TPA-di-Denpasar.jpg)