Rabu, 3 Juni 2026

Depok Hari Ini

Heboh, 2 Mahasiswa Berbuat Mesum Sesama Jenis di Area Perpustakaan PNJ Kampus Depok

Heboh, 2 Mahasiswa Berbuat Mesum Sesama Jenis di Area Perpustakaan PNJ Kampus Depok

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
MESUM DI KAMPUS - Dua mahasiswa terekam berbuat mesum di area perpustakaan PNJ Kampus Depok. (Dok: Istimewa)  

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Dua mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) kedapatan berbuat mesum di area perpustakaan Kampus Depok, Jawa Barat pada Selasa (2/6/2026) siang.

Aksi senonoh sesama jenis itu pun mendadak viral usai video kedua pelaku bermesraan sambil berciuman tersebar di sosial media (sosmed).

Dalam rekaman video, tampak satu mahasiswa mengenakan rompi dan mahasiswa lainnya mengenakan kemeja. 

Baca juga: Pamerkan Karya Inovatif Mahasiswa, PNJ Gelar 2nd PBL Expo x Competitive Fund 2024

Diduga kedua mahasiswa itu merupakan sepasang kekasih LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Saksi mata kejadian berinisial R yang merupakan mahasiswa PNJ menyatakan, kedua mahasiswa itu ketahuan berduaan di area perpustakaan. 

"Mereka keciduk ciuman di perpustakaan PNJ di belakang. Yang satu anak PNJ, yang (yang gendut pake baju biru itu) anak luar," kata R, Rabu (3/6/2026). 

Mahasiswa luar tersebut datang ke kampus PNJ tanpa sepengetahuan anak PNJ yang mengenakan rompi. Kemudian keduanya bertemu di area selasar perpustakaan PNJ.

"Terus mereka melakukan tindakan asusila itu," ujarnya.

Humas PNJ Soraya Aldina membenarkan peristiwa tersebut terjadi di area perpustakaan kampus.

Pelaku pertama berinisial ARM merupakan mahasiswa PNJ semester dua dan pelaku lainnya AW merupakan pihak dari luar.

“Itu memang benar terjadi di lingkungan kampus,” kata Soraya kepada wartawan.

Soraya menegaskan, pihak kampus tidak membenarkan tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku. 

Meski demikian, pihak kampus menyatakan tetap harus menjaga hak-hak dan privasi yang dimiliki oleh pelaku.

“Sanksi paling berat itu tentu ada, bisa dikeluarkan, tapi untuk keputusan akhir kita akan telaah lagi aturan-aturannya seperti apa, yang bersangkutan itu memang pantas atau tidaknya untuk mendapatkan, itu kan kita harus telaah,” pungkasnya. (m38)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved