Lingkungan Hidup
Ultimatum Keras Menteri Hanif, Tak Ada Lagi TPA Open Dumping Mulai Agustus 2026
Ultimatum Keras Menteri Hanif, Tak Ada Lagi TPA Open Dumping Mulai Agustus 2026
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Ancaman Sanksi untuk Daerah yang 'Bandel'
Pemerintah tidak main-main. Hanif mengingatkan bahwa kewajiban mengelola sampah sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Ia memastikan penegakan hukum akan terus berjalan bagi pemerintah daerah yang tak kunjung patuh, tak terkecuali di Bali yang kini berstatus darurat sampah.
"Tentu ini kita maknai ini untuk membangun budaya kita, membangun budaya bangsa. Hampir 15 tahun sampah ini tidak kita kelola dengan baik sehingga di seluruh kabupaten/kota telah terjadi kedaruratan. Maka langkah-langkah strategis secara bertahap perlu kita lakukan," terangnya.
Sebagai langkah pendukung, KLH terus menggenjot kapasitas fasilitas pengolahan sampah mutakhir seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS3R.
Salah satunya adalah TPST Kesiman Kertalangu yang diproyeksikan mampu melahap hingga 200 ton sampah setiap harinya.
Seluruh peralatan pendukung ditargetkan sudah harus beroperasi penuh maksimal akhir Juli 2026, sehingga target penghapusan open dumping di bulan Agustus bisa tercapai sempurna.
"Langkah ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah sampah, tetapi juga membangun budaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan di masyarakat," pungkasnya.
| Dokumen PSEL di 31 Wilayah Aglomerasi Rampung, Danantara Siap Lakukan Uji Kelayakan |
|
|---|
| Atasi Krisis Sampah di Banten, Pemerintah Bangun PSEL di Tangerang dan Serang |
|
|---|
| Krisis Sampah Masuk Tahap Darurat, KLH Resmi Ambil Langkah Pidana di 3 Daerah Ini |
|
|---|
| Dipuji Menteri LH, Pengelolaan Sampah di Surabaya Kini Sejajar dengan Eropa |
|
|---|
| Kinerja Pengelolaan Sampah 2025, Tak Ada Satu Pun Daerah di Indonesia Raih Adipura |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Hanif-Kunjungi-TPA-di-Denpasar.jpg)