Kamis, 4 Juni 2026

Lingkungan Hidup

Ultimatum Keras Menteri Hanif, Tak Ada Lagi TPA Open Dumping Mulai Agustus 2026

Ultimatum Keras Menteri Hanif, Tak Ada Lagi TPA Open Dumping Mulai Agustus 2026

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Istimewa
PENGOLAHAN SAMPAH - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (ketiga dari kiri) saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Kota Denpasar, Bali, Jumat (17/4/2026). 

Ancaman Sanksi untuk Daerah yang 'Bandel'

Pemerintah tidak main-main. Hanif mengingatkan bahwa kewajiban mengelola sampah sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Ia memastikan penegakan hukum akan terus berjalan bagi pemerintah daerah yang tak kunjung patuh, tak terkecuali di Bali yang kini berstatus darurat sampah.

"Tentu ini kita maknai ini untuk membangun budaya kita, membangun budaya bangsa. Hampir 15 tahun sampah ini tidak kita kelola dengan baik sehingga di seluruh kabupaten/kota telah terjadi kedaruratan. Maka langkah-langkah strategis secara bertahap perlu kita lakukan," terangnya.

Sebagai langkah pendukung, KLH terus menggenjot kapasitas fasilitas pengolahan sampah mutakhir seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS3R.

Salah satunya adalah TPST Kesiman Kertalangu yang diproyeksikan mampu melahap hingga 200 ton sampah setiap harinya.

Seluruh peralatan pendukung ditargetkan sudah harus beroperasi penuh maksimal akhir Juli 2026, sehingga target penghapusan open dumping di bulan Agustus bisa tercapai sempurna.

"Langkah ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah sampah, tetapi juga membangun budaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan di masyarakat," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved