Selasa, 28 April 2026

Pelanggaran Lalu Lintas

Niat Liburan ke Ancol Bareng Pacar Berujung Sel, Sopir Calya Lawan Arus Ternyata Tak Punya SIM

Niat Liburan ke Ancol Bareng Pacar Berujung Sel, Sopir Calya Asal Sidoarjo Kini Jadi Tersangka, Ini Sosoknya.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com
LAWAN ARUS - Kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat tiba-tiba riuh dengan aksi ugal-ugalan dan lawan arah sebuah mobil Toyota Calya berwarna hitam saat jelang waktu berbuka puasa pada Rabu (26/2/2026). 

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Akibat insiden ini, dua orang dilaporkan mengalami luka ringan dan sejumlah kendaraan rusak parah. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, memastikan pihaknya memberikan pelayanan terbaik bagi para korban.

"Korban pengendara sepeda motor. Ini sedang kita datakan, tentunya sudah dibawa ke rumah sakit," tegas Reynold.

Kini, Hafiz Mahendra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait mengemudi yang membahayakan nyawa orang lain dan menyebabkan kerugian materiil serta luka.

“Kalau di lalu lintas itu pelanggar dan juga tersangka kasus kecelakaan. Pertama diawali dari pelanggar, sekarang tersangka kasus kecelakaan,” ujar Kombes Komarudin.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami status kendaraan tersebut untuk memastikan apakah merupakan mobil curian atau bukan, mengingat adanya temuan tumpukan pelat nomor palsu di dalam kendaraan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved