Pelanggaran Lalu Lintas
Niat Liburan ke Ancol Bareng Pacar Berujung Sel, Sopir Calya Lawan Arus Ternyata Tak Punya SIM
Niat Liburan ke Ancol Bareng Pacar Berujung Sel, Sopir Calya Asal Sidoarjo Kini Jadi Tersangka, Ini Sosoknya.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Akibat insiden ini, dua orang dilaporkan mengalami luka ringan dan sejumlah kendaraan rusak parah. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, memastikan pihaknya memberikan pelayanan terbaik bagi para korban.
"Korban pengendara sepeda motor. Ini sedang kita datakan, tentunya sudah dibawa ke rumah sakit," tegas Reynold.
Kini, Hafiz Mahendra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait mengemudi yang membahayakan nyawa orang lain dan menyebabkan kerugian materiil serta luka.
“Kalau di lalu lintas itu pelanggar dan juga tersangka kasus kecelakaan. Pertama diawali dari pelanggar, sekarang tersangka kasus kecelakaan,” ujar Kombes Komarudin.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami status kendaraan tersebut untuk memastikan apakah merupakan mobil curian atau bukan, mengingat adanya temuan tumpukan pelat nomor palsu di dalam kendaraan.
| Jangan Lupa Pakai Tabir Surya, Depok Bakal Terik 16 April Suhu Capai 31°C |
|
|---|
| Wali Kota Supian Suri Bocorkan 3 Strategi Wujudkan Depok Maju |
|
|---|
| Isi Surat Imam Iran ke Paus Leo XIV yang Berani Melawan Donald Trump |
|
|---|
| Tukang Gas Oplosan di Depok Ditangkap Polisi, Begini Modusnya |
|
|---|
| Kondisi Mental Korban Saat Tahu Dilecehkan Belasan Mahasiswa UI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Calya-Lawan-Arus-di-Jakarta.jpg)