Rabu, 15 April 2026

Berita Depok

Tukang Gas Oplosan di Depok Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Polres Metro Depok berhasil membongkar kasus pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung 12 kg. 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Desy Selviany
TribunnewsDepok/M. Rifqi Ibnumasy
TABUNG GAS OPLOSAN - Penampakan barang bukti kasus pengoplosan LPG subsidi 3 Kg ke tabung 12 kg. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)  

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil membongkar kasus pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung 12 kg. 

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MS (44) di kediamannya, wilayah Kelurahan Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama, tersangka nekat melakukan aksinya semata-mata demi keuntungan pribadi. 

Kasus tersebut terungkap usai pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga terkait adanya praktik ilegal pengoplosan tabung gas. 

“Ada beberapa barang bukti yang kita amankan regulator, stempel, tabung gas ukuran 3 kg, beberapa tabung gas ukuran 12 kg, handphone, dan sejumlah uang hasil dari penjualan,” kata Oka, Selasa (14/4/2026). 

Baca juga: Tabung Gas 3 Kg Meledak di Bojongsari Depok, Tukang Bakso Alami Luka Bakar Sekujur Tubuh 

Dari praktik curang yang dilakukan, tersangka hanya mengeluarkan modal Rp78.000,- dan menjual tabung gas 12 kg dengan harga Rp200.000,-. 

“Jadi dia mendapatkan (untung) satu tabung itu sekitar Rp122.000,-,” ujarnya. 

Untuk mengisi satu tabung gas 12 kg, tersangka memerlukan 3 LPG 3 kg untuk dioplos.  

Untuk meyakinkan konsumen, tersangka juga memalsukan segel yang berada pada tutup tabung gas. 

“Sudah berjalan sekitar hampir 4 bulan praktik ini,” ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu Pasal 40 angka 9 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (m38) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved