Berita Jakarta

Selidiki Kasus Tewasnya Terapis Muda di Pejaten Jaksel, Polisi Segera Periksa Kakak Kandung

Polres Jakarta Selatan masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tewasnya terapis muda di Pejaten, Pasar Minggu pada 2 Oktober 2025.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Istimewa
TERAPIS TEWAS - Lokasi penemuan terapis muda yang tewas di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 2 Oktober 2025. 

Laporan Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kematian terapis remaja berinisial RTA (14) di Delta Spa, Pejaten, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 2 Oktober 2025 lalu masih menyisakan misteri.

Polres Metro Jakarta Selatan masih belum bisa mengungkapkan penyebab tewasnya terapis muda yang diduga jatuh dari Lantai 5 Delta Spa tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Baca juga: Miris, Terapis Delta Spa yang Tewas di Pejaten Jaksel Ternyata Lamar Kerja Pakai KTP Orang Lain

"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi untuk mengungkap penyebab kematian korban," kata Nicolas kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Polisi kini masih masih menunggu kehadiran kakak kandung korban untuk memberikan keterangan tambahan. 

"Kami memang sangat menunggu kehadiran kakak kandung daripada korban untuk memberikan keterangan,” ujarnya, 

Menurut Nicolas, hasil penyelidikan sementara menunjukkan korban menggunakan identitas palsu milik kakak kandungnya saat melamar dan bekerja sebagai terapis.

“Dari data dan fakta yang kami kumpulkan, si korban ini sendiri menggunakan identitas palsu, yaitu identitas kakaknya. Kami sudah cek identitas yang bersangkutan," kata dia.

"NIK bersangkutan dan NIK yang dipakai pada saat pelamaran dan bekerja itu, dia menggunakan identitas palsu, yaitu identitas kakak kandungnya,” sambungnya.

Penyidik, lanjut Nicolas, sudah memanggil kakak korban untuk diperiksa.  Meski begitu, yang bersangkutan belum bisa hadir karena alasan kesehatan. 

"Sudah satu kali sebenarnya yang bersangkutan memang konfirmasi kepada kami bahwa yang bersangkutan masih sakit," ucap Nicolas.

"Jadi, kami menunggu hal itu sampai dia sembuh. Dan juga kami sampaikan bahwa memang pada tanggal 13 Oktober itu, dari pelapor sendiri sudah mengirimkan surat kepada kami bahwa mencabut laporan yang dia sampaikan," lanjutnya.

Sebelumnya, polisi memastikan tak ada pemberian uang kerohiman dalam proses perdamaian soal kasus dugaan eksploitasi terapis wanita berinisial RTA di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Adapun laporan yang sebelumnya dibuat oleh kakak korban dalam kasus tersebut kini telah dicabut.

"Oh itu tidak ada, hanya menyampaikan bahwa perkaranya sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak pelapor atau korban keluarga korban dengan pihak terlapor, hanya itu sebatas itu," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Meski pelapor, dalam hal ini kakak korban, telah mencabut laporan pada 13 Oktober lalu karena mengaku telah berdamai dengan pihak terlapor, polisi menegaskan penyelidikan tetap berlanjut.

“Penyidik tetap berpegang pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2001 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Kami akan pelajari apakah kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau tidak,” kata Kombes Lilipaly.

Pihaknya kini tengah menyelidiki dua kasus yang berkaitan dengan Delta Spa Pejaten ini.

Selain dugaan eksploitasi anak di bawah umur, kasus lainnya yang masih dalam penyelidikan, yakni terkait kematian korban. 

Menurut Nicolas, penyelidikan kematian korban masih berlangsung, termasuk menunggu hasil otopsi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Kami juga mengirimkan rekaman CCTV untuk diperiksa oleh ahli, guna mengetahui aktivitas korban sebelum dan sesudah ditemukan meninggal dunia," ujarnya.

Hingga kini, polisi telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, termasuk pihak perusahaan yang merekrut korban. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diketahui melamar pekerjaan melalui informasi di media sosial dan diduga menggunakan identitas palsu saat mendaftar.

“Korban menggunakan identitas kakaknya sehingga usianya terlihat 21 tahun, padahal sebenarnya masih 14 tahun. Ini masih kami dalami,” ungkap Kapolres. (M31)
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved