Penataan Kawasan Puncak

Kementerian Lingkungan Rilis 10 Tempat Usaha Langgar Tata Ruang di Puncak Bogor, Ini Daftarnya

Berikut daftar 10 usaha prioritas yang teridentifikasi melakukan pelanggaran tata ruang dan izin lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
PENATAAN PUNCAK - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (kiri-topi biru) saat melakukan inspeksi dadakan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (27/7/2025). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CISUARUA - Kementerian Lingkungan Hidup telah merilis daftar 10 usaha prioritas yang teridentifikasi melakukan pelanggaran tata ruang dan izin lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Hanif saat inspeksi mendadak (sidak) di Puncak, Cisarua, pada Minggu (27/7/2025).

"10 tempat usaha ini telah menerima surat peringatan paksaan pemerintah dan diminta melakukan pembongkaran secara mandiri," kata Hanif. 

Salah satu lokasi yang telah memulai proses pembongkaran adalah CV Mega Karya Nugraha di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Menteri Hanif Faisol Ultimatum 33 Usaha di Puncak Bogor Bongkar Sebelum Akhir Agustus 2025

Perusahaan tersebut telah menerima Sanksi Administratif Nomor 776 Tahun 2025 dari Menteri LH/Kepala BPLH pada 8 Mei 2025. 

CV Mega Karya Nugraha mengoperasikan wisata agro seperti pemandian dari mata air Ciburial, kedai kopi, gazebo, glamping, dan area perkemahan.
"CV Mega Karya Nugraha telah menghentikan kegiatan operasional dan mulai melakukan pembongkaran mandiri, termasuk delapan unit gazebo dan satu bangunan restoran/kafe," papar Hanif. 

Dia meminta agar proses pembongkaran ini selesai sebelum batas waktu Agustus 2025. 

“Setelah tenggat akhir Agustus, kami akan tindak secara hukum. Tidak ada kompromi untuk kawasan hulu,” tandas Menteri Hanif.

Baca juga: Mahasiswa Bakar Foto Dedi Mulyadi dan Rudy Susmanto, Dinilai Tak Becus Tangani Kawasan Puncak Bogor

Berikut daftar 10 usaha prioritas yang teridentifikasi melakukan pelanggaran tata ruang dan izin lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat:

1. PT Prabu Sinar Abadi

2. Perkebunan Saudara Juan Felix Tampubolon

3. CV Regi Putra Mandiri

4. PT Farm Nature and Rainbow

5. CV Al Ataar (Glamping Gayatri)

6. CV Mega Karya Nugraha

7. PT Panorama Haruman Sentosa

8. PT Bobobox Asset Manajemen (Bobocabin Gunung Mas)

9. PT Pelangi Asset International

10. PT Banyu Agung Perkasa (Kopi Puncak AJIP).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved