Penataan Kawasan Puncak
PPLHI Kritik Menteri Lingkungan Hidup yang Cabut Segel Usaha Wisata di Puncak Bogor
Menurut Ketua PPLHI, M. Nurman kawasan Puncak merupakan wilayah resapan air sehingga rawan terjadi banjir dan tanah longsor.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Ringkasan Berita:Kementerian Lingkungan Hidup mencabut segel yang dipasang di sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (28/10/2025).Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI) mengkritik kebijakan pencabutan segel yang dipasang di sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak Bogor tersebut.PPLHI meminta pemerintah tegas menindak tempat-tempat usaha yang melanggar aturan lingkungan hidup di Puncak.
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Kementerian Lingkungan Hidup mencabut segel yang dipasang di sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (28/10/2025).
Kebijakan ini mendapat kritikan keras dari Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI).
Ketua PPLHI, M. Nurman, mengatakan pencabutan segel ini menunjukkan pemerintah tidak konsisten dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Puncak.
"Dalam konteks lingkungan hidup, sebetulnya tidak ada yang namanya tawar menawar," kata Nurman saat dihubungi pada Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Jadi Biang Kerok Banjir di Bekasi, Menteri Lingkungan Hidup Segel Sejumlah Obyek di Gunung Geulis
Dia meminta pemerintah tegas menindak tempat-tempat usaha yang melanggar aturan lingkungan hidup di Puncak.
"Kalau tempat usahanya melanggar aturan, harus ditutup. Pemerintah tidak boleh kendor. Namun harus diberi solusi bagi warga yang terkena dampak," tuturnya.
Menurutnya, kawasan Puncak merupakan wilayah resapan air sehingga rawan terjadi banjir dan tanah longsor.
"Puncak ini harus dijaga agar tidak rusak lingkungannya. Jadi sangat disayangkan jika segel yang kemarin sudah terpasang dibuka lagi," ungkap Nurman.
Seperti diketahui bahwa PPLHI merupakan organisasi non pemerintah (non-government organization), lembaga yang fokus dibidang pembangunan lingkungan hidup. PPLHB berdiri sejak tanggal 22 April 2010, berkedudukan pusat di Kota Bogor.
Visi PPLHI sendiri adalah:
- Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Lingkungan Hidup yang Lestari
- Mengembangkan Gerakan Ekonomi hijau dan budaya lokal berbasisi pelestarian dan pemanfaatan nilai tambah secara berkelanjutan
- Mendukung Kebijakan publik serta tata kelola yang berbasis pelestarian dan pembangunan yang berkelanjutan
- Meningkatkan dan mengembangkan sumber-sumber, sistem pendanaan dan mekanisme pembiayaan yang inovatif dan beragam untuk memperbesar dampak pelestarian dan pemanfaatan yang berkelanjutan
Baca juga: Segel Usaha Wisata di Puncak Dicabut, Pemkab Bogor Lakukan Penanaman Pohon
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan mencabut segel 18 usaha wisata di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Rizal Irawan, mengatakan total 18 usaha wisata yang akan dicabut segelnya, termasuk Eager Adventure Land (EAL).
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 itu rohnya adalah restorasi, pemulihan lingkungan hidup,” ujar Rizal di Megamendung, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, para pengusaha telah menjalani sanksi administratif, di antaranya kewajiban menanam pohon dan membangun embung.
“Setelah seluruh kewajiban itu dipenuhi, sanksi administrasinya akan dicabut,” tandasnya.
Baca juga: Penataan Kawasan Puncak, Kemenhut Segel 15 Vila Ilegal di Taman Nasional Halimun Salak Bogor
Puluhan Tempat Wisata Disegel
Sebagai informasi, puluhan tempat wisata di Puncak disegel Kementerian Lingkungan Hidup usai bencana banjir bandang melanda kawasan Jabodetabek pada awal Maret 2025.
Segel dipasang Kementerian Lingkungan Hidup hingga terpenuhinya sanksi administratif oleh pelaku usaha.
Seperti yang terjadi pada Senin (17/3/2025) lalu, Kementerian Kehutanan menyegel 15 bangunan villa ilegal di Taman Nasional Halimun Salak, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penertiban villa ilegal ini dilakukan sebagai imbas dari banjir besar yang melanda kawasan Jabodetabek pada 2-4 Maret 2025 lalu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Kementerian Kehutanan untuk terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran penggunaan kawasan hutan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Menko Pangan dan Menteri LH Segel Gunung Geulis Golf & Resort di Bogor
"Kami ingin memastikan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai daerah tangkapan air dan penyangga ekosistem tetap lestari," kata Dwi di Pamijahan, Senin (17/3/2025).
Dia menambahkan operasi ini bertujuan untuk memastikan kawasan hutan kembali kepada fungsinya serta tetap terjaga dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai.
"Kami mengurangi risiko bencana ekologis karena menurunnya daya dukung terhadap ekosistem," ujarnya.
Dwi menjelaskan Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan sebelumnya telah menertibkan bangunan ilegal di Hulu DAS Ciliwung (Puncak) dan Hulu DAS Bekasi (Sentul).
Kali ini Satgas Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan giat operasi penertiban di hulu DAS Cisadane di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak yakni di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Perintahkan Deputi Gakkum Segel KEK MNC Lido, Ini Alasannya
"Giat penertiban ini dimaksudkan untuk peningkatan pengetahuan masyarakat terkait kawasan hutan lindung TN Gunung Halimun Salak yang memiliki signifikansi ekologi yang tinggi," tuturnya.
Tim Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan pada DAS Ditjen Gakkum Kemenhut telah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diduga terdapat penggunaan Kawasan Hutan yang melanggar ketentuan peraturan perundangan.
"Tim Satgas turun ke lapangan melakukan penertiban dengan memasang plang/papan pengawasan," ucapnya.
Tim Satgas melakukan pemasangan plang pengawasan di 15 titik lokasi yaitu The Michael Resorts, Villa Lembah Pesona, Villa Alam Syah, Villa Pakis Asri, Villa kita gunung salak, Villa Army Camping, Villa Mutiara Cawene, Villa 204 Cawene.
Lalu Villa Intania Cawene, Villa Rimera Hills, Villa Rimera Camp, Villa Kamaniya Cawene, Villa Ceutini Cawene, Villa De Corrinna, dan Pondok Wisata Ciparay Indah.
"Tim Satgas berhasil melakukan penertiban penggunaan kawasan hutan yang diduga illegal di hulu DAS Cisadane seluas lebih dari puluhan hektar," tandas Dwi.
Meski demikian kebijakan penyegelan ini menuai pro dan kontra di masyarakat karena berdampak pada maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pariwisata.
Setelah sanksi administrasi terpenuhi, Kementerian Lingkungan membuka kembali segel tepat pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 pada Selasa (28/10/2025).
| Segel Usaha Wisata di Puncak Dicabut, Pemkab Bogor Lakukan Penanaman Pohon | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/kegiatan-penanaman-pohon-di-Desa-Sukagalih-Kecamatan-Megamendung.jpg)  | 
|---|
| Gelar Seminar Lingkungan Hidup di Cisarua, PPLHI Tanam 500 Pohon | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/pplhi-seminar.jpg)  | 
|---|
| Penataan Kawasan Puncak, Kemenhut Segel 15 Vila Ilegal di Taman Nasional Halimun Salak Bogor | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kementerian-Kehutanan-menyegel-15-bangunan-villa-ilegal.jpg)  | 
|---|
| Jadi Biang Kerok Banjir di Bekasi, Menteri Lingkungan Hidup Segel Sejumlah Obyek di Gunung Geulis | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/penyegelan-proyek-milik-Perumahan-Sumarecon-Bogor-di-Kecamatan-Sukaraja-Kabupaten-Bogor.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Hanif-Faisol-Nurofiq-memasanb-plang-segel-di-salah-satu-obyek-wisata-di-Puncak.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Zubaedah-atau-Mak-Edah-50-ketika-menunjuk-produk-UMKM-nya.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Bupati-Bogor-Rudy-Susmanto-memberikan-cenderamata-kepada-mantan-Kajari-Irwanuddin-Tadjuddin.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/tersangka-penyerobotan-lahan-negara.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/pohon-tumbangdi-Jalan-Dharmawangsa-Raya.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Wakil-Menteri-Dalam-Negeri-Wamendagri-Akhmad-Wiyagus.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kunjungan-kerja-BKSAP-DPR-RI-ke-Universitas-Pelita-Harapan.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.