Berita Viral

Ingin Punya Motor, Pria di Pematangsiantar Tega Banting Ibunya dan Rampas Uang Rp 10 Juta

Tak hanya itu PP juga mengambil parang dan mengancam ibunya agar segera menyerahkan uang yang dia inginkan.

Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
ANAK ANIAYA IBU -- Ilustrasi. Seorang ibu berusia 65 tahun di Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, dianiaya anak kandungnya sendiri yang marah lantaran keinginannya minta dibelikan sepeda motor tak diindahkan. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PEMATANGSIANTAR - Seorang ibu berusia 65 tahun di Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, dianiaya anak kandungnya sendiri yang marah lantaran keinginannya minta dibelikan sepeda motor tak diindahkan.

Tubuh S dibanting oleh PP (28) yang merupakan anak lelakinya, saat berada di rumahnya di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Tak hanya itu PP juga mengambil parang dan mengancam ibunya agar segera menyerahkan uang yang dia inginkan untuk membeli sepeda motor.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Kapolsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar AKP Restuadi mengatakan bahwa persitiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (5/10/2025).

Dalam laporannya ke pihak kepolisian S mengungkapkan kronologi aksi penganiayaan yang dia alami oleh anak kandungnya tersebut.

Baca juga: Fakta Anak Durhaka Aniaya Ibu Kandung di Jatiasih Bekasi, Ketua RT: Siangnya Habis Diruqiah

S mengugnkapkan bahwa saat kejadia PP meminta uang kepada dirinya untuk membeli sepeda motor, namun permintaan tersebut dia tolak lantaran masih memiliki kebutuhan lain.

Lantaran permintaannya tak diindahkan oleh sang ibu, PP marah lantas membanting tubuh S ke tahan.

“Kemudian pelaku mengambil sebilah parang sembari mengacungkan parang tersebut ke arah korban dan mengatakan ‘Minta uangnya biar pergi aku,’” ujar AKP Restuadi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).

Karena takut, korban mengambil uang Rp 10.000.000 yang sebelumnya dititipkan kepada tetangga.

Melihat ibunya menggenggam uang, PP langsung merampas uang tersebut dan pergi.

Baca juga: Anak Tua Bangka Aniaya Ibu Kandung di Solo Gara-gara Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok

“Esok paginya, pada Senin 6 Oktober 2025, korban membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba,” kata Restuadi. 

Polisi kemudian menangkap PP di Jalan Tangki dan menyita barang bukti sebilah parang bergagang kayu.

Kepada polisi PP mengaku merampas uang ibunya untuk membeli sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam seharga Rp 4.500.000, sepasang baju seharga Rp 400.000, dan narkotika jenis sabu senilai Rp 100.000.

“Sedangkan sisanya masih disimpan pelaku di saku celananya,” ujar Restuadi.

PP kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 365 jo 367 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved