Kriminalitas
Pria di Bekasi yang Aniaya dan Ancam Membunuh Pacarnya Pakai Golok Akhirnya Dibekuk Polisi
Didalam rumah IK, korban mendapatkan tindakan kekerasan dengan cara dipukul bagian hidung dan bibir serta ditendang dibagian lehernya.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI -- Polisi menangkap seorang pria berinisial IK (28) warga Kampung Baru RT 002 RW 004, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi lantaran melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap pacarnya sendiri berinisial SH (28).
Pelaku menganiaya serta mengancam korban dengan sebilah senjata tajam (sajam) jenis golok. Perbuatan itu dilakukan karena pelaku kesal hubungan asmaranya bersama korban sudah tak lagi harmonis.
"Ada seorang wanita yang membuat laporan di Polsek Cikarang Timur, adanya pengancaman dengan golok, pelaku sendiri sudah ditangkap di rumahnya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar dalam keterangan pada Minggu (11/5/2025).
Ia mengatakan, kasus tersebut terjadi tak jauh dari rumah pelaku pada Selasa (6/5/2025) sore.
Baca juga: Balita 2 Tahun Luka-luka Dianiaya Ibu Kandung dan Kekasihnya, Tak Bernyawa Saat Dibawa ke Puskesmas
Saat itu korban yang sedang bersama temannya mencari makan tiba-tiba didatangi oleh IK sambil membawa golok. Pelaku tiba-tiba menjambak rambut dan langsung membawa korban ke rumahnya.
Didalam rumah IK, korban mendapatkan tindakan kekerasan dengan cara dipukul bagian hidung dan bibir serta ditendang dibagian lehernya.
Selain itu juga korban diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan cara dijambak rambutnya dan meletakkan golok di leher korban.
"Warga sekitar tahu kejadian itu langsung berusaha menyelamatkan korban dari ancaman pelaku dan korban berhasil lepas dari pelaku," imbuhnya.
Baca juga: Apresiasi Polisi Berantas Premanisme di Bogor, Rudy Susmanto: Laporkan, Kita Berantas Premanisme
Usai kejadian itu, korban membuat laporan di Polsek Cikarang Timur. Pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu (10/5/2025) dini hari.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban.
"Motif masih kita dalami, sebelumnya memang keduanya ada hubungan, namun hubungannya seperti apa ini masih kami dalami lagi," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 336 KUHP dan atau 352 KUHP Jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang pengancaman atau penganiayaan serta kedapatan memiliki senjata tajam. Ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. (MAZ)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.