Pemda Bekasi

Bangun Karakter Religius, Pemkab Bekasi Wajibkan ASN Ikut Salat Berjamaah dan Pengajian Rutin

Pemkab Bekasi mengeluarkan edaran mewajiblan aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan salat berjamaan dan mengikuti pengajian rutin.

Editor: Hironimus Rama
Tribun Bekasi
ASN BERINTEGRITAS - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, saat ditemui di Cikarang, Jumat (26/9/2025). Foto: TribunBekasi/M. Azzam 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNDEPOK.COM, BEKASI---- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berkomitmen membangun aparatur sipil Negara (ASN) yang religius dan berintegritas.

Oleh karena itu, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi menginstruksikan pelaksanaan pengajian rutin serta kewajiban sholat berjamaah bagi ASN beragama Muslim di lingkungan Pemkab Bekasi.

Instruksi itu tertuang dalam Surat edaran itu dikeluarkan oleh Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Nomor 000.1.1/SE-99/KESRA/2025.

Baca juga: Minim Angkutan Umum, Pemkab Bekasi Sediakan Bus Sekolah di Wilayah Muaragembong

Dalam surat edaran ini, Pemkab Bekasi mengeluarkan edaran mewajiblan aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan salat berjamaan dan mengikuti pengajian rutin.

"Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat keimanan, ketakwaan, sekaligus pembinaan mental spiritual ASN.," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, di Cikarang pada Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, ASN di Kabupaten Bekasi tidak hanya dituntut profesional dalam bekerja, tetapi juga harus menjadi teladan dalam pengamalan nilai-nilai agama.

Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa seluruh ASN muslim wajib mengikuti pengajian rutin setiap Jumat pagi pukul 07.30 sampai 08.00 di Masjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi

“Kegiatan ini mulai berlaku pada Jumat, 26 September 2025. Setiap peserta diwajibkan membawa Al-Qur’an dan perlengkapan ibadah masing-masing,” katanya.

Tidak hanya itu, Ida menegaskan bahwa perangkat daerah yang berkantor di luar komplek perkantoran, seperti kecamatan, kelurahan/desa, rumah sakit umum daerah (RSUD), dan unit pelaksana teknis dinas (UPTD), juga wajib melaksanakan pengajian serupa secara serentak di lingkungan kantor masing-masing.

Hal ini dimaksudkan agar seluruh ASN, tanpa terkecuali, mendapat pembinaan yang sama.
Selain pengajian, kebijakan ini juga mengatur kewajiban pelaksanaan sholat berjamaah.

ASN laki-laki yang bertugas di komplek perkantoran Pemkab diwajibkan melaksanakan sholat Dzuhur dan Ashar secara berjamaah tepat waktu di Masjid Nurul Hikmah. 

“Bagi instansi di luar komplek, sholat berjamaah dilaksanakan di masjid atau mushola terdekat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ida meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mengambil peran aktif. Ia menekankan bahwa pimpinan OPD harus menghimbau, mengarahkan, dan memastikan pegawainya benar-benar mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.  

“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi instruksi yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan kami ingin memastikan program ini berjalan baik di semua lini pemerintahan,” ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved