Kriminalitas

Polisi Gadungan yang Kerap Menipu Pengemudi Ojek Online Dibekuk Polisi

Petualangan polisi gadungan tersebut akhirnya berakhir setelah ditangkap jajaran kepolisian dari Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
istimewa
Polisi gadungan bernama Yuda Eka Pranata ditangkap jajaran kepolisian dari Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Yuda Eka Pranata menyamar sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan melancarkan aksi penipuan ke sejumlah pengemudi jek online.

Petualangan polisi gadungan tersebut akhirnya berakhir setelah ditangkap jajaran kepolisian dari Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Girindra mengatakan bahwa Yuda Eka Pranata kerap menyasar para pengemudi online.

Yuda beraksi dengan cara mengajak korban bertemu terlebih dahulu di sebuah rumah kontrakan. 

Saat bertemu korban di rumah kontrakan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan berpura-pura ingin membeli makan.

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu dan Peras Warga Saat Jual Beli Motor Bekas di Tangerang Selatan

"Pada saat TKP di Bekasi ini dia mengajak korban ke kontrakannya," ujar Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Girindra, dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).

"Kemudian meninggalkan korban di situ dia berpura-pura untuk membeli makan," sambungnya.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksi seperti itu sebanyak delapan kali di berbagai wilayah.

"Rata-rata yang jadi korban adalah masyarakat awam mayoritas adalah dari kalangan rekan-rekan ojek online," tutur dia.

Yuda memutuskan untuk menjadi anggota polisi gadungan supaya mudah dipercaya korbannya.

Baca juga: Polisi Tangkap Polisi Gadungan di Depok, Pelaku Sempat Peras Warga yang Kedapatan Beli Obat Daftar G

Seragam yang dikenakannya pun dibeli pelaku di Pasar Senen, Jakarta Pusat seharga Rp150.000 sampai Rp200.000.

Lebih lanjut, Girindra mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan modus pencurian tersebut. 

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana sampai empat tahun.

"Jangan mencoba melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tutur Girindra. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved