Kabupaten Bogor
Marak Protes Atas Tunjangan Rumah, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Siap Evaluasi Perbup
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur soal tunjangan ini.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CISARUA - Usai aksi unjuk rasa di DPR RI pada 25-29 Agustus 2025 lalu, protes terhadap tunjangan rumah anggota DPR dan DPRD bergema di seluruh daerah di Indonesia.
Begitu pula dengan Kabupaten Bogor. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan besarnya tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur soal tunjangan ini.
"Kita akan berkoordinasi dengan Pak Bupati Bogor untuk mengevaluasi Perbup Bogor Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Sastra saat ditemui di Cisarua, Rabu (17/9/2025).
Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD Depok Tembus Rp 47 Juta Per Bulan, Supian Suri Evaluasi Perwal
Dia menjelaskan Perbup Nomor 44 Tahun 2023 ini terbit di zaman Bupati Iwan Setiawan.
"Perbup itu terbit zaman bupati lama. Karena itu, kita akan koordinasikan dengan Rudy Susmanto sebagai Bupati Bogor yang baru untuk mengevaluasi Perbup tersebut," ujar Sastra.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan pihaknya siap menurunkan nominal tunjangan dan fasilitas DPRD jika disepakati bersama.
"Kalau itu keputusan bersama, kenapa tidak siap?" tutur Sastra.
Baca juga: Bukan Dihapus, Ketua DPRD Depok Minta Tunjangan Rumah Anggota Dewan Disesuaikan dengan Tingkat Wajar
Sebagai informasi, tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor mengalami kenaikan signifikan setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 44 Tahun 2023.
Dalam Perbup ini, tunjangan perumahan tercatat lebih dari 100 persen dibandingkan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Perbup Nomor 45 Tahun 2017.
Dalam Perbup 45/2017, Ketua DPRD Kabupaten Bogor memperoleh tunjangan rumah sebesar Rp 22 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 20 juta, dan anggota DPRD Rp 18,5 juta.
Baca juga: Demo Besar Batal Digelar, Ade Supriyatna Siap Tinjau Ulang Tunjangan Perumahan DPRD Depok
Namun melalui Perbup 44/2023 yang diteken Bupati Bogor pada 22 September 2023, nilainya melonjak menjadi Rp 44,5 juta untuk Ketua, Rp 43,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 38,5 juta untuk setiap anggota DPRD.
Dengan kenaikan itu, tunjangan rumah Ketua DPRD naik Rp 22,5 juta atau 102,27 persen, Wakil Ketua naik Rp 23,5 juta atau 117,5 persen, dan anggota DPRD naik Rp 20 juta atau 108,11 persen.
Dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 Perbup 44/2023 disebutkan bahwa tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor diberikan dalam bentuk uang, dibayarkan setiap bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh hak keuangan DPRD Kabupaten Bogor, termasuk tunjangan rumah, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor setiap tahunnya. Dana tersebut diketahui dicairkan melalui pos belanja di Sekretariat DPRD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Kabupaten-Bogor-Sastra-Winara-saat-ditemui-di-Cisarua.jpg)