Kriminalitas Bekasi
Viral Oknum Polisi Polsek Cikarang Utara Sarankan Lepas Maling Motor yang Ditangkap Warga
Terlihat oknun anggota berkaos Polri tengah berdebat dengan warga karena menyarankan agar maling motor yang ditangkap warga itu dilepas.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian ini dengan modus merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T dan anak kunci.
“Pelaku melakukan pencurian ini dengan modus merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T dan anak kunci,” ujarnya saat konferensi pers di Lobi Mapolres Metro Bekasi pada Rabu (10/9/2025).
Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 buah kunci kontak, 1 buah STNK asli, 1 buah gagang kunci berbentuk T, 4 buah anak kunci yang ujungnya tajam, 1 buah kunci magnet, 1 buah tas slempang warna biru baru-abu, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol Z-2358-CH tahun 2015 warna hitam dalam kondisi lubang kunci kontak rusak.
Mustofa, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mengunci stang sepeda motor ke arah kanan, mencabut kunci dari kontak, menggunakan pengaman tambahan seperti kunci gembok cakram, dan melapor jika sepeda motor hilang ke kantor polisi terdekat.
“Selalu waspada dan mengunci stang sepeda motor ke arah kanan, mencabut kunci dari kontak, menggunakan pengaman tambahan seperti kunci gembok cakram, dan melapor jika sepeda motor hilang ke kantor polisi terdekat,” imbuhnya.
Pelaku pencurian, Yogi Iskandar alias Yogi, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 7 tahun. (MAZ)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.