Kriminalitas Bekasi
Komplotan Maling Motor Jaringan Karawang dan Lampung Gentayangan di Bekasi, Incar Motor di Perumahan
Saat melancarkan aksinya, para tersangka terbilang sangat cepat. Hanya dalam hitungan detik langsung berhasil membawa kabur sepeda motor.
Laporan Wartawan Tribun Bekasi, Muhammad Azzam
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI -- Komplotan maling motor jaringan Karawang dan Lampung yang digawangi oleh sejumlah residivis kasus pencurian gentayangan dan membuat resah warga Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkap, para pelaku kerap membuat resah warga dengan melancarkan aksinya di beberapa lokasi titik yang ada di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sejak beberapa waktu terakhir.
Saat melancarkan aksinya, para tersangka terbilang sangat cepat. Hanya dalam hitungan detik langsung berhasil membawa kabur sepeda motor incarannya.
Lebih lanjut Mustofa menyebut tersangka AS dan S berhasil diringkus saat anggota opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan observasi kewilayahan di Raya Setu Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. pada Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus Maling Motor Mahasiswa IPB, Ditangkap di Dramaga
"Melihat ada dua orang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam biru, dan kemudian diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, dan diketahui bahwa kendaraan yang digunakan tersebut adalah sepeda motor hasil curian," kata Mustofa dalam keterangan.
Sementara itu, kata Mustofa, tiga tersangka yakni J, BAY, dan DAS diringkus tim unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang melakukan penyelidikan terhadap laporan korban pencurian sepeda motor.
Alhasil, dari hasil pengintaian petugas berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka di Jalan Raya Pantura Lemah Abang, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, pada 28 Juli 2025.
Baca juga: Cerita Maling Motor di Pancoran Mas Depok Kepergok Sama Pemiliknya, Bilang Motor Ayahnya
"Anggota Opsnal Polsek Cikarang Timur menemukan satu buah kunci leter T berikut satu mata kunci, Kunci 8 pas satu buah kunci palsu untuk menghidupkan kendaraan, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah muda," ungkapnya.
Saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yakni berinisia A dan K yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hasil pemeriksaan, modus operandinya para tersangka dengan berboncengan menggunakan sepeda motor berkeliling di perumahan baik siang maupun malam hari.
Salah satu tersangka turun dari sepeda motor, kemudian merusak kunci kontak sasaran dengan menggunakan anak kunci dan kunci letter T.
"Dua dari lima tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Keduanya merupakan komplotan pencurian sepeda motor jaringan Karawang dan Lampung yang kerap menebar keresahan bagi warga di Kabupaten Bekasi," katanya.
Saat ini total Polres Metro Bekasi telah meringkus lima orang tersangka maling motor di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kelimanya yakni berinisial AS (22), S (33), J (28), BAY (24), dan DAS (22), para pelaku merupakan dari dua kelompok yang berbeda.
Mustofa menambahkan, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 4 tahun hingga 7 tahun penjara. (MAZ)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/konferensi-pers-penangkapan-komplotan-spesialis-maling-motor.jpg)