Demo di DPR

Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas Bila Ada Massa yang Masuk dan Menyerang Kantor Polisi

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri dalam video konferensi bersama jajarannya, Sabtu (30/8/2025).

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
KANTOR POLISI DISERANG - Markas Polres Metro Jakarta Timur, Sabtu (30/8/2025) diserang, sejumlah mobil yang ada di pelataran Polres Metro Jaktim dibakar massa. (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR) 

“Kalau Polri runtuh, maka negara juga akan runtuh. Mari kita jaga bersama persatuan, kesatuan, dan kedamaian untuk Indonesia," tuturnya.

"Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak Mako Polri," sambung jenderal bintang tiga tersebut.

Sebelumnya terjadi penyerangan ke sejumlah markas kepolisian di sejumlah wilayah di Jakarta.

Salah satunya penyerangan terhadap parkas Polres Metro Jakarta Timur, pada Sabtu (30/8/2025) dini hari.

Puluhan kendaraan mobil dan sepeda motor yang terparkir di depan Polres Metro Jakarta Timur dibakar massa.

Dari pantauan lokasi, sekira pukul 08.00 WIB sejumlah orang terlihat sedang mempereteli bangkai mobil yang terbakar.

Para pemulung dan warga sekitar mencopot pintu kendaraan dan membawanya menggunakan sepeda motor maupun gerobak.

Mario, warga yang ada di lokasi menceritakan, kondisi di depan Polres Metro Jakarta Timur masih ramai warga yang nonton sisa kerusuhan.

"Tapi buat massa aksi enggak ada, sudah enggak kelihatan," katanya, Sabtu.

Mario menerangkan, dari penglihatannya, di halaman Polres juga terlihat terbakar dan kendaraan truk sudah hangus.

Diduga massa aksi melempari Mapolres Metro Jakarta Timur gunakan bom melotov sehingga terbakar.

"Mobil polisi di dalam beberapa hangus, pokonya sudah hancur lah di dalam sama massa," ungkapnya.

(m31/m26)

Saran dan Pesan Redaksi - Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusi warga negara dalam berdemokrasi dan menyarakan aspirasi yang dilindungi Undang-undang. Namun untuk kepentingan bersama, demokrasi sebagiknya dilakukan secara damai tanpa adanya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved