Senin, 27 April 2026

Pemerintah Ketatkan Akses Digital Anak, TikTok dan Roblox Langsung Ambil Langkah

Pemerintah resmi memperketat akses digital bagi anak melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital

Editor: Joko Supriyanto
TribunnewsDepok.com/Shutterstock
ILUSTRASI ANAK MAIN MEDSOS - TikTok berencana menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, sementara Roblox membatasi akses pemain di bawah 13 tahun dengan pengaturan khusus. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM - Pemerintah resmi memperketat akses digital bagi anak melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi penggunaan oleh anak di bawah umur guna melindungi data pribadi dari potensi eksploitasi.

Menanggapi aturan tersebut, TikTok dan Roblox langsung mengambil langkah penyesuaian.

TikTok berencana menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, sementara Roblox membatasi akses pemain di bawah 13 tahun dengan pengaturan khusus.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, dua platform berstatus "kooperatif sebagian".

"Keduanya sudah menunjukkan sikap kooperatif sebagian, artinya arahnya sudah menuju ke sana, hanya meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan. Kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," jelas Menkomdigi.

Menkomdigi mengatakan bahwa TikTok telah memberikan komitmen tertulis kepada pemerintah untuk segera melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.

 "TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun," kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam.

Di sisi lain, platform game Roblox memilih pendekatan yang sedikit berbeda.

Mereka menyampaikan rencana penyesuaian fitur, di mana pemain yang teridentifikasi berusia di bawah 13 tahun kelak hanya diizinkan untuk bermain dalam mode offline.

"Bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan. Itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi," kata Meutya.

Untuk X/Twitter, Meutya mengatakan bahwa platform tersebut telah menyelaraskan panduan komunitanya (community guidelines) dengan mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret lalu.

Meski sebelumnya sempat meminta perpanjangan waktu, platform milik Elon Musk tersebut berkomitmen untuk mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun anak di bawah umur mulai esok hari.

Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah yang lebih komprehensif.

Platform ini telah menaikkan batas usia penggunanya menjadi 18+ pada bagian perjanjian pengguna (user content) dan kebijakan privasi (privacy policy).

Bigo Live bahkan telah menyurati toko aplikasi App Store (Apple) untuk menaikkan klasifikasi rating aplikasinya dari usia 13 menjadi 18+.

Untuk memastikan tidak ada pengguna di bawah umur yang lolos, mereka menerapkan sistem moderasi berlapis yang memadukan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan verifikasi manusia.

Sementara itu, untuk empat platform lain, yakni YouTube, Facebook, Instagram, Threads, tampaknya belum mengikuti jejak TikTok, Bigo Live, X/Twitter, dan Roblox.

Meutya menegaskan bahwa pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami kembali tegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang juga berlaku di Indonesia," jelas Meutya.

Meutya mengatakan tujuan utama dari pengetatan ini bukan sekadar membatasi konten, melainkan untuk melindungi privasi data anak-anak yang selama ini berserakan di platform media sosial dan rawan dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi bisnis.

"Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan. Kami juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasus hukum di negara lain, bahwa data-data anak juga dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi," kata Meutya. 

(WartaKotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved