Berita Nasional
Ahok Bikin Riuh Sidang Tipikor Pertamina, Minta Presiden dan Menteri BUMN Diperiksa
Ahok Bikin Riuh Sidang Tipikor Pertamina, Minta Presiden dan Menteri BUMN Diperiksa
Penulis: Desy Selviany | Editor: Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memicu kegaduhan dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dengan nada bicara tegas, Ahok mendesak jaksa agar tidak hanya memeriksa level teknis, tetapi juga hingga ke tingkat Kementerian BUMN dan Presiden.
Pernyataan keras Ahok dipicu oleh keheranannya atas pencopotan sejumlah direksi berintegritas tinggi, seperti Djoko Priyono (Eks Dirut KPI) dan Mas’ud Khamid (Eks Dirut Pertamina Patra Niaga).
Baca juga: Disindir DPR Pahlawan Kesiangan, Ahok Tetap ke Kejagung: Apa yang Saya Tau Akan Saya Sampaikan
Menurut Ahok, figur-figur tersebut justru didepak saat berupaya membenahi sistem dan menolak menandatangani kebijakan yang berpotensi merugikan negara.
“Kenapa orang yang mau melakukan pembenahan justru dicopot? Periksa tuh sekalian BUMN, periksa Presiden bila perlu,” ujar Ahok yang langsung disambut sorak sorai pengunjung sidang.
Akar Masalah Tata Kelola Minyak
Ahok menilai ada masalah sistemik dalam penunjukan direksi yang tidak mengacu pada prinsip meritokrasi.
Ia menyebutkan bahwa "borok" di tubuh Pertamina bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan ada campur tangan kebijakan dari otoritas yang lebih tinggi.
Berikut sejumlah poin utama kesaksian Ahok:
- Ketidakterbukaan: Proses impor minyak mentah oleh fungsi ISC dan PT KPI periode 2018-2023 dinilai menyimpang dari etika pengadaan.
- Intervensi Jabatan: Ada indikasi tekanan terhadap direksi bersih untuk meloloskan transaksi yang merugikan keuangan negara.
- Keterlibatan Pihak Ketiga: Sidang ini juga menyoroti peran mitra usaha seperti Trafigura Pte. Ltd dalam pengadaan minyak yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Penyimpangan Impor Minyak Mentah
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan impor minyak mentah periode 2018-2023 yang diperkirakan merugikan negara dalam jumlah besar.
Kesaksian Ahok kini menggeser sorotan publik dari sekadar masalah teknis pengadaan menjadi isu reformasi struktural di tubuh BUMN.
Berdasarkan dokumen dakwaan yang dibacakan di persidangan, berikut adalah poin-poin hukum spesifik mengenai dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023:
1. Pelanggaran Etika dan Prinsip Pengadaan
Jaksa menyebutkan bahwa fungsi Integrated Supply Chain (ISC) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) melakukan mekanisme impor minyak mentah yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan etika pengadaan.
| Keuskupan Agung Merauke Petrus Canisius Kecam dan Bantah Tentang Narasi di Film Pesta Babi |
|
|---|
| Jawara Ngaji dari Asia hingga Palestina Kumpul di Istiqlal untuk MTQ Internasional 2026 |
|
|---|
| Sindikat Internasional Incar Korban Lewat Medsos, Alumni PMKRI Suarakan Status Darurat TPPO |
|
|---|
| Prabowo Tak Mau Sebut Nama Teddy di Acara, Ini Alasannya |
|
|---|
| Saat Prabowo Guyon Reshuffle Zulhas di Hadapan Warga Kebumen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ahok-di-sidang-korupsi-pertamina27.jpg)