Kamis, 4 Juni 2026

MBG

Kejagung Bongkar Modus Korupsi BGN: Yayasan Siluman dan Mark Up Pengadaan Motor hingga Tablet

Kejagung Bongkar Mega Korupsi Badan Gizi Nasional: Modus "Yayasan Siluman" dan Mark Up Pengadaan Motor hingga Tablet

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Hironimus Rama
depokfirerescue113
TERSANGKA KORUPSI - Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (rompi pink) digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (3/6/2026) 


TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi besar kini mengguncang Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang memegang peran sentral dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Letjen Lodewijk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sandjaya, pada Rabu (3/6/2026).

Ketiganya keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Dugaan Modus Korupsi yang Dilakukan Dadan Hindayana Cs di BGN

Penahanan ini dilakukan menyusul langkah tegas Presiden RI yang sebelumnya telah mencopot ketiga pejabat strategis tersebut dari jabatannya.

Modus Dapur SPPG dan Yayasan Siluman

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini telah berlangsung sejak dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diluncurkan.

Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan memotong jalur pengelolaan yang seharusnya berbasis sekolah.

“Seharusnya program MBG dikelola yayasan pada setiap sekolah, tapi yayasan yang seharusnya dikelola setiap sekolah ternyata yayasan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan,” jelas Syarief di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ketiga tersangka sengaja mendirikan yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk mengambil alih pengelolaan dapur SPPG.

Melalui regulasi internal BGN, yayasan-yayasan bermasalah ini diloloskan dalam proses verifikasi meskipun tidak memenuhi syarat sebagai mitra.

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan pejabat atau BGN yang tidak memenuhi syarat untuk mitra SPPG namun tetap ditunjuk dengan peraturan porta BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” tambahnya.

Dampaknya sangat fantastis. Yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan DH, SS, dan LP tersebut menguras anggaran negara dalam jumlah besar setiap harinya.

“Yayasan-yayasan tersebut dapat insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan DH SS dan LP,” ungkap Syarief.

Pengadaan Barang Siluman: Dari Motor Listrik hingga Ribuan Tablet

Tak berhenti pada manipulasi verifikasi dapur gizi, para tersangka juga bermain dalam proyek pengadaan barang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved