Berita Jawa Barat

Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Polda Jabar Sita Sabu, Ganja dan Senjata Api

Polda Jabar berhasil menangkap jaringan pengedar narkotika internasional dan lokal serta menyita sejumlah barang bukti.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Dok. Polda Jabar
KASUS NARKOTIKA - Polda Jabar merilis pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (16/10/2025) 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANDUNG - Direktorat Resnarkoba Polda Jabar berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan internasional di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Jaringan ini diketahui beroperasi dari kawasan Cina, Malaysia, hingga Indonesia.

Dalam operasi ini, Polda Jabar melumpuhkan jaringan peredaran gelap narkotika skala besar yang melibatkan rute internasional dan pasokan lokal.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap tujuh tersangka dalam kasus sabu yaitu RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S. 

Baca juga: Indonesia dan Fiji Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara di Kawasan Melanesia

"Total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 17.657,78 gram," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).

Modus operandi para pelaku sangat beragam, termasuk menyembunyikan 5 kg sabu dalam kemasan teh Cina dan 2 ons sabu yang disamarkan dengan dibalut popok bayi di dalam bungkus plastik pembalut.

"Petugas juga melakukan penyitaan 34 butir ekstasi (inek) dari jaringan ini," jelas Hendra.

Dia menjelaskan sabu yang disita dalam kasus ini diidentifikasi sebagai "grade terbaik" dari jaringan Golden Triangle.

"Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap di empat lokasi lintas provinsi, dimulai dari Sukabumi (24 September 2025) , kemudian meluas ke Gerbang Tol Kalikangkung Semarang (1 Oktober 2025) , Surakarta (2 Oktober 2025) hingga  berakhir di Citeureup, Kabupaten Bogor (4 Oktober 2025)," ucap Hendra.

Selain sabu, jajaran Satresnarkoba Polres Bogor juga mengungkap peredaran ganja lokal dari Aceh.

"Petugas menyita 15,5 kg ganja dari tersangka ID dan MF, ditambah 4 kg ganja dari Polrestabes Bandung, sehingga total ganja yang disita mencapai sekitar 19,5 kg" ungkapnya.

Hendra menambahkan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar untuk mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika, demi mencapai visi Indonesia Emas 2045. 

"Kasus ini dikategorikan sebagai extraordinary crime, mengingat dampaknya yang merusak bangsa," bebernya.

Sementara Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD. S.Sos., S.I.K., M.Si menyatakan bahwa hal yang paling mengkhawatirkan kasus ini adalah adanya temuan senjata api (senpi) rakitan beserta peluru tajam asli kaliber 7,62 (peluru AK-47) yang dimiliki oleh para bandar.

"Ini menunjukkan tingkat bahaya dan resistensi mereka terhadap aparat," jelasnya.

 Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun. Selain itu, mereka diancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," imbynya.

Polda Jabar juga menyoroti bahwa jaringan ini sebagian masih dikendalikan dari dalam Lapas, sehingga akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham.

"Pengungkapan kasus ini menunjukkan negara hadir. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan atau sindikat narkoba" tandas Albert.

 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved